JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal produksi narkotika jenis etomidate yang dikemas ke dalam bentuk rokok elektronik (vape) di sebuah kamar kos di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung diringkus.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait aktivitas mencurigakan pembuatan cairan narkotika dalam bentuk vape di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek lokasi kos dan mendapati tersangka berinisial FS tengah memproduksi barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengembangan dari penangkapan FS membuahkan hasil dengan diringkusnya dua tersangka lain, yakni RFS dan HSS. Berdasarkan hasil tes urine, dua di antaranya, yaitu FS dan RFS, dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa empat botol kaca berisi cairan etomidate, 23 kemasan merek Gucci berisi cartridge etomidate, 10 kemasan etomidate, serta 141 cartridge siap edar yang tersimpan dalam tray. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku direkrut melalui media sosial Facebook dengan tawaran upah fantastis mencapai Rp30 juta per minggu ditambah uang makan Rp2 juta per hari untuk meracik cairan tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan sindikat secara menyeluruh serta menelusuri asal-usul bahan baku peredaran narkotika etomidate tersebut. (*)

🔥 Dilihat: ... kali