SAMUDERAKEPRI, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 12,8 kilogram di Kota Pangkalpinang. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial EE alias Win (51) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kacang Pedang.

Penggerebekan yang dipimpin Panit Subdit I Ditresnarkoba Iptu Doni Nopriyadi ini berlangsung di kediaman tersangka pada Jumat (7/8/2026) malam. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol. Ronald C. Sipayung, penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil temuan berupa 17 paket ganja dengan berat bruto keseluruhan 12.876 gram. Rincian barang haram tersebut terdiri dari 13 paket besar, dua paket sedang, serta dua paket kecil, beserta satu unit timbangan digital dan telepon seluler milik pelaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. Agus Sugiyarso menegaskan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel guna kepentingan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, EE terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi dan memanfaatkan layanan call center 110 demi memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)

🔥 Dilihat: ... kali