SAMUDERAKEPRI, KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah di lokasi tambang tanpa izin tersebut pada Kamis (23/7/2026).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37),” ungkap Dody Ruyatman di Kendari, Minggu (26/7/2026).

Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lanjutan. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan. Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berjalan selama beberapa bulan.

Dalam operasi penertiban ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aktivitas tambang, di antaranya puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol yang biasa digunakan untuk mengolah material tambang emas. Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang terlibat dalam praktik perusakan lingkungan tersebut. (*)