SAMUDERAKEPRI, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri mematangkan rencana strategis untuk menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Langkah taktis ini disiapkan melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperluas akses keadilan bagi warga. Dilansir dari rilis resmi Humas Diskominfo Batam pada Selasa (14/7/2026), rencana tersebut mengemuka saat Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, beserta jajaran di Kantor Wali Kota Batam.
Selain pembentukan Posbakum kelurahan, pertemuan bilateral ini turut membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI), penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan intensitas kolaborasi pelayanan publik antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik ide pembentukan Posbakum tersebut karena akan memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan serta konsultasi hukum tanpa jalur birokrasi yang rumit. Namun, Amsakar memberikan catatan kritis agar poin-poin kerja sama ini diimplementasikan secara nyata dan terukur di lapangan, bukan sekadar berakhir sebagai dokumen di atas kertas.
Amsakar menilai keberhasilan sebuah kerja sama diukur dari kemanfaatannya bagi masyarakat, termasuk dalam memberikan kepastian hukum bagi sektor ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi di Batam melalui perlindungan kekayaan intelektual agar memiliki daya saing tinggi. Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyatakan kesiapan instansinya untuk memperkuat sinergi dengan Pemko Batam. Edison melaporkan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Kepri telah melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual yang meliputi pendaftaran merek, hak cipta, hingga desain industri. Melalui sinergi berkelanjutan ini, kedua pihak berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas. (*)


