Bareskrim Polri Gulung Jaringan Pencuri Modul BTS Senilai Rp60 Miliar

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) berskala besar yang beraksi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Senin (13/7/2026), aparat kepolisian mengamankan sebanyak 12 orang tersangka yang terbagi dari dua kelompok jaringan berbeda.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua jaringan tersebut ditengarai telah mencuri sekitar 600 unit modul BTS. Jaringan pertama diketahui kerap beroperasi di wilayah Jakarta Timur dan memperluas aksinya hingga ke Bandung serta Sumatera. Sementara untuk jaringan kedua, terdeteksi menjalankan aksi kriminalnya di wilayah Serang, Banten. Setiap satu unit modul BTS tersebut diketahui bernilai ekonomi sekitar Rp120 juta, sehingga total kerugian material yang dialami para penyedia layanan telekomunikasi diperkirakan menembus angka lebih dari Rp60 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan keahlian teknis mengenai jaringan seluler dan pemasangan perangkat lantaran mereka merupakan mantan pekerja lepas (freelance) pemasangan BTS. Kelompok ini membagi perannya dengan menggunakan kartu identitas pekerja jaringan seluler palsu untuk mengelabui petugas, atau beraksi langsung pada malam hari di saat menara BTS sepi dari pengawasan. Akibat aksi kriminal ini, sejumlah jaringan seluler 5G di beberapa daerah sempat mengalami gangguan transmisi, termasuk pada perangkat milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk serta beberapa operator lainnya.

Penyelidikan mendalam kepolisian membongkar fakta bahwa sindikat ini dikendalikan oleh pesanan dari dua warga negara China selaku aktor intelektual. Perangkat curian tersebut dijual berjenjang, mulai dari penadah lokal seharga Rp2,8 juta per unit, lalu ditampung penadah utama asal China seharga Rp3,8 juta per unit untuk diselundupkan ke luar negeri. Tercatat sebanyak 193 modul telah berhasil dikirim ke negara China menggunakan fasilitas pendanaan kartu ATM asing dan alat komunikasi khusus yang diberikan pelaku luar negeri tersebut. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus bergerak melakukan pengembangan penyidikan guna memburu para pelaku lain yang terlibat. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru