Selidiki Kasus Batu Bara PLTU Ombilin, Polda Sumbar Pegang LHP BPK RI

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023. Dilansir dari rilis resmi Polda Sumbar yang diunggah oleh Humas Mabes Polri pada Senin (13/7/2026), penyelidikan intensif ini dilakukan pihak kepolisian setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) serta bersandar pada hasil audit resmi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional. Sesuai dengan arahan tegas Presiden, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat, dan transparan terhadap setiap dugaan korupsi yang dapat mengganggu stabilitas sektor vital tersebut. Langkah taktis Polda Sumbar ini juga berjalan beriringan dengan penyelidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terhadap kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang memicu gangguan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian memfokuskan proses pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara yang terlibat kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengungkapkan bahwa ketiga penyedia yang tengah diperiksa secara intensif tersebut masing-masing berinisial CV PSPN, CV TC, serta pihak konsorsium PT NCI dan PT NAL.

Penyelidikan resmi ini berpijak pada dua alat petunjuk kuat yang telah dikantongi kepolisian, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, serta laporan resmi dari masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026. Hingga saat ini, tim penyidik terus bergerak secara maraton mengumpulkan dokumen pendukung komprehensif dan memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru