Cemburu Buta Salah Sasaran, Pelaku Pembacokan Tukang Ojek Ditangkap di Sumsel

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, LAMPUNG SELATAN – Upaya pelarian seorang pelaku penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Setelah melakukan pengejaran secara intensif selama tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung menangkap pelaku saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Senin (13/7/2026), tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, berhasil diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Peristiwa berdarah itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban yang bernama Aditia, seorang warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok berulang kali menggunakan sebilah golok yang mengakibatkan luka robek serius di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang salah sasaran dari pihak pelaku. Tersangka A.A. menduga korban merupakan kekasih baru dari mantan pacarnya. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban merupakan seorang pengemudi ojek yang hanya sedang mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang. Karena dikuasai emosi yang mendalam, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan pembacokan.

Selama proses perburuan, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Kapolsek Jati Agung sempat melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara guna mempersempit ruang gerak pelaku. Penangkapan akhir di wilayah Kayu Agung ini sukses terlaksana berkat koordinasi dan dukungan penuh dari Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru