SAMUDERAKEPRI, BENGKALIS – Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Operasi penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; Pasar Buah Kota Pekanbaru; serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bantan. Tim kepolisian segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial DT.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan 8 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan 1 bungkus besar yang diduga berisi ekstasi disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil,” ujar AKP Tidar Laksono, Jumat (10/7/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke Kota Pekanbaru untuk mengamankan tersangka kedua berinisial F, dan berlanjut ke Desa Senggoro untuk menangkap tersangka ketiga berinisial A. Meski tes urine ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif narkoba, mereka tetap diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait keberhasilan ini, AKP Tidar Laksono mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya. (*)


