SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016-2023 berinisial MC. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Dilansir dari rilis resmi Biro Hubungan Masyarakat KPK pada Kamis (9/7/2026), tersangka MC akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, MC selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selama menjabat, MC ditengarai meminta fee atau yang diistilahkan sebagai ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa. Besaran fee tersebut berkisar 10 persen dari nilai paket pekerjaan, yang dipungut baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya berinisial Z.
Selain itu, MC diduga mengarahkan staf pengadaan barang dan jasa untuk memilih penyedia tertentu lewat mekanisme penunjukan langsung sesuai dengan arahannya dan Z. Lembaga antirasuah juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai Rp14,4 miliar melalui akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang proyek. Lebih lanjut, MC diduga menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung aliran dana senilai Rp16,4 miliar dari para rekanan. Berdasarkan perhitungan KPK, total penerimaan uang oleh tersangka telah mencapai Rp30 miliar.
Hingga proses penyidikan berjalan, MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan dana tersebut berasal dari sumber yang sah. Tersangka juga diketahui tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Sebagai langkah hukum, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, sebuah gitar seharga Rp10 juta, serta satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta. Turut disita pula barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta, uang Rp1,9 miliar yang dialokasikan untuk renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok, serta sejumlah uang yang digunakan untuk biaya resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020 lalu. KPK menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas tindakan tersebut, tersangka MC dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)


