Luncurkan SiTaskin Pesisir di Galang, Pemkot Batam Targetkan Kesejahteraan Nelayan

Pilihan Editor

- Advertisement -
šŸŽ§ Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, BATAM – Pemerintah Kota Batam dipercaya oleh pemerintah pusat sebagai lokasi perdana peluncuran simbolis Program Sinergi Pengentasan Kemiskinan Terpadu Kawasan Pesisir (SiTaskin Pesisir). Peluncuran program kolaboratif ini berlangsung di Balai Pertemuan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Sembulang, Kecamatan Galang, Selasa (7/7/2026).

Dilansir dari Humas Diskominfo Batam, hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, serta Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Iwan Sumule.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa percepatan pengentasan kemiskinan membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Ia mencatat tingkat kemiskinan di Batam berhasil ditekan dari 4,85 persen menjadi 3,81 persen. “Program SiTaskin menjadi bagian penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Jika ini berjalan baik, masyarakat akan benar-benar merasakan kehadiran negara,” ujar Amsakar.

Pemkot Batam sendiri terus berupaya meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui bantuan alat tangkap, bibit ikan, serta perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, menjelaskan bahwa Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem ekonomi baru di wilayah pesisir. “Hasil tangkapan nelayan yang sebelumnya dijual mentah kini mulai diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi,” jelas Didit.

Pemerintah menargetkan pembangunan 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh Indonesia pada tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan konsumsi protein dan mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Batam terpilih menjadi model nasional karena dinilai memiliki potensi besar dalam pemberdayaan masyarakat pesisir. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru