Oleh: Jepri
TANJUNGPINANG — Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMA Negeri kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah orang tua calon siswa mengeluhkan dugaan ketidakadilan yang kasat mata, di mana anak-anak yang rumahnya berada sangat dekat dengan lingkungan sekolah justru dinyatakan tidak lolos seleksi.
Ironisnya, ditemukan indikasi adanya calon siswa dari kalangan pejabat daerah yang alamat rumahnya berjarak cukup jauh dari sekolah, namun tetap melenggang mulus diterima di sekolah-sekolah favorit. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat luas: ada apa sebenarnya dengan tata kelola sistem pendidikan di negeri ini?
“Lobi Tingkat Tinggi” Sejak Dini?
Berdasarkan hasil penelusuran, pihak sekolah kerap kali memberikan berbagai alasan teknis yang rumit kepada masyarakat awam saat dipertanyakan mengenai hasil seleksi tersebut. Hal ini membuat publik mendesak agar seluruh data penerimaan dibuka secara transparan dan sejujur-jujurnya.
Beranikah pihak sekolah membuka data nama-nama siswa yang lolos beserta alamat lengkap mereka di mading sekolah, tanpa harus ‘kucing-kucingan’ dengan wali murid?
Dugaan praktik lobi tingkat tinggi di dunia pendidikan ditengarai sudah terjadi sejak dini. Pola-pola seperti ini jelas sangat mencederai prinsip keadilan dan merugikan hak anak-anak tempatan yang seharusnya diuntungkan oleh regulasi sistem zonasi.
Sistem Zonasi Membingungkan, Psikologis Anak Terancam
Mekanisme zonasi yang berjalan saat ini terkesan membingungkan dan berpotensi kuat melukai psikologis anak. Pemerintah dan panitia PPDB jangan sampai menutup mata bahwa sistem yang karut-marut ini justru memicu potensi depresi bagi para peserta didik yang merasa diperlakukan tidak adil sejak usia sekolah.
Minimnya transparansi dalam proses seleksi juga menjadi catatan merah. Hingga hari ini, publik masih kesulitan untuk memverifikasi secara langsung kepastian jarak rumah ke sekolah, akurasi titik koordinat, hingga dasar penetapan kelulusan yang objektif.
Tuntut Keadilan Sosial di Sektor Pendidikan
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sudah sepatutnya segera melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan PPDB jalur zonasi. Kebijakan ini harus dikembalikan pada khitahnya agar lebih berpihak pada anak-anak dari keluarga kurang mampu serta menjunjung tinggi asas keadilan sosial.
Kalau model penerimaan siswa seperti ini terus dipertahankan tanpa ada perbaikan konkret, bagaimana kita bisa mencerdaskan anak bangsa secara merata? Jangan sampai akses pendidikan berkualitas di negeri ini hanya menjadi barang mewah milik mereka yang memiliki fasilitas, kekuasaan, dan koneksi semata. (*)


