Oleh: Jepri
TANJUNGPINANG – Kebijakan program perumahan bersubsidi sejatinya lahir sebagai angin segar sekaligus jaring pengaman sosial dari negara bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, realita di lapangan sering kali berbicara lain. Di Kota Tanjungpinang, harapan masyarakat kecil untuk memiliki hunian layak huni justru kerap terbentur oleh dinding tebal salah sasaran dan karut-marut tata kelola.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara gamblang menyoroti berbagai permasalahan menahun dalam penyaluran subsidi perumahan nasional. Berdasarkan hasil audit terhadap Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, penyimpangan pada pos Subsidi Bantuan Uang Muka dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan terpantau terus berulang dari tahun ke tahun.
Fakta di lapangan pun memperlihatkan kejanggalan yang kasatmata pada sejumlah kompleks perumahan subsidi garapan developer lokal. Rumah-rumah yang secara regulasi wajib dihuni oleh pemilik sah yang berhak, pada praktiknya justru banyak yang kosong, telantar, atau sengaja disewakan dan dikontrakkan kepada pihak ketiga demi memburu keuntungan pasif.
Akar Masalah: Pengawasan Longgar dan Celah Sistem
Lemahnya fungsi pengawasan dari instansi pemerintah daerah, dikombinasikan dengan longgarnya verifikasi faktual dari oknum perbankan penyalur, ditengarai menjadi akar masalah utama yang membuka lebar celah manipulasi data debitur. Ironisnya, alokasi properti yang disubsidi menggunakan uang rakyat tersebut justru banyak jatuh ke tangan kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu dan sudah memiliki hunian lain.
Catatan BPK juga membeberkan bahwa sistem pengendalian internal pada pengelolaan Subsidi Bunga Kredit (SBK) kepada debitur KPR bersubsidi—yang klaim asuransinya telah dibayarkan oleh negara—masih sangat kurang memadai. Kelonggaran administratif ini diperparah oleh rentetan temuan teknis pada pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan di lapangan yang tidak sesuai ketentuan, seperti:
- Terjadinya kekurangan volume fisik pada realisasi pekerjaan bangunan.
- Ditemukannya mekanisme pembayaran yang melanggar ketentuan formal.
- Adanya realisasi pembayaran anggaran yang mendahului progres penyelesaian pekerjaan fisik di lapangan.
- Munculnya kesalahan fatal dalam perhitungan harga satuan serta penerapan harga timpang tanpa adanya proses negosiasi yang sah.
Menuntut Komitmen Nyata Pemerintah dan Perbankan
Jika pemerintah daerah dan pihak perbankan serius ingin mengembalikan muruah program ini agar tepat sasaran, maka sistem pengawasan berkala dan penegakan sanksi di lapangan wajib diperketat tanpa pandang bulu. Celah-celah administrasi yang rawan dimanipulasi harus segera ditutup agar anggaran negara tidak habis menguap secara sia-sia.
Di sisi lain, para pengembang perumahan (developer) juga dituntut untuk memiliki integritas moral dalam menyaring calon pembeli. Perusahaan properti tidak boleh sekadar mengejar target penjualan dan keuntungan korporasi semata, melainkan harus memastikan bahwa unit rumah bersubsidi tersebut benar-benar sampai ke tangan rakyat kecil yang memang berhak dan sangat membutuhkan hunian. Jangan biarkan hak-hak kaum MBR terus terpinggirkan akibat pembiaran yang berlarut-larut. (*)


