BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil membongkar motif keji di balik kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29). Aksi brutal yang berlangsung selama kurun waktu tiga tahun tersebut dilakukan oleh kekasih korban, Taufik Hidayat, yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector).
Dilansir dari interviu Kompas TV dan konferensi pers Polda Jabar pada Jumat (26/6/2026), Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi kekerasan tersebut dalam kondisi sadar. Tindakan kejam ini dipicu oleh pelampiasan emosi akibat tekanan berat yang dihadapi pelaku dalam pekerjaannya.
“Tersangka sadar saat menganiaya korban. Tindakan itu menjadi pelampiasan atas beban kerjanya sebagai penagih utang. Ketika gagal mencapai target atau terlibat cekcok di lapangan, pelaku meluapkan kekesalannya kepada korban setibanya di rumah,” ujar Hendra dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Penyelidikan kepolisian turut mengungkap bahwa tabiat agresif Taufik tidak hanya menyasar kekasihnya. Pelaku diketahui kerap meledak-ledak dan tega menganiaya orang tuanya sendiri saat sedang kalap. Hendra membeberkan salah satu insiden di mana tersangka mendatangi dan memukul ayahnya yang sedang berada di sawah, sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Pola perilaku kasar inilah yang kemudian terus dialami oleh YTR selama menjalin hubungan dengan pelaku.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR terhitung sudah berjalan sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Selama tiga tahun masa kelam tersebut, pelaku terus berpindah-pindah lokasi guna menyembunyikan korbannya. Hingga saat ini, penyidik Polda Jabar telah mengidentifikasi sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pada kesempatan terpisah, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memaparkan secara rinci modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Taufik tega melukai fisik YTR dengan berbagai alat berat dan senjata, mulai dari pukulan tangan kosong, besi, senjata tajam, helm, hingga menyundutkan puntung rokok ke tubuh korban.
Selain penganiayaan fisik, pelaku juga mengurung korban di dalam kamar kos yang dikunci rapat dari luar agar tidak bisa melarikan diri atau meminta pertolongan. Irjen Pol Rudi menambahkan, selain karena tekanan profesi, motif penganiayaan ini juga dipicu oleh rasa cemburu buta dan kekesalan personal pelaku terhadap korban.
Kasus kemanusiaan ini akhirnya terbongkar setelah korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Akibat penyiksaan bertahun-tahun, YTR mengalami infeksi parah pada mata kanan, luka robek di mulut, kehilangan tiga gigi (dua di bagian atas dan satu di bawah), serta luka dalam di area kepala dan sekujur tubuh.
Pelaku sempat dinyatakan buron dan mencoba melarikan diri. Namun, pelarian Taufik Hidayat berakhir setelah Tim Resmob Polda Jabar berhasil mengendus keberadaannya melalui jejak transaksi misterius. Pelaku ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB dan kini mendekam di sel khusus Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)


