Rabu, Juni 24, 2026

Menegakkan Akuntabilitas dan Disiplin Kerja: Sinergi Menepis Budaya Korupsi Waktu Sejak Dini

Pilihan Editor

Tanjungpinang (SAMUDERAKEPRI) – Praktik korupsi hingga saat ini masih menjadi hambatan utama dalam pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi secara hukum didefinisikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara.

Namun, di luar kasus-kasus besar yang kerap menyita perhatian publik, terdapat satu bentuk pelanggaran sistemik yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari dan sering diabaikan, yaitu korupsi waktu.

Dinukil dari rilis opini yang disampaikan oleh Jefri pada Rabu (24/6/2026), korupsi waktu dalam lingkungan kerja termaterialisasi melalui kebiasaan memulai aktivitas kedinasan yang tidak tepat waktu. Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, instansi pemerintah secara resmi menetapkan jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Meski demikian, ditemukan indikasi adanya oknum pegawai yang baru memulai efektivitas kerja pada pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.

Fenomena ini diperparah dengan temuan sejumlah oknum yang masih berkumpul dan nongkrong di kedai kopi saat jam kerja telah berjalan. Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka dengan tetap mengenakan seragam baju dinas lengkap.

Menurut analisis Jefri dalam keterangannya, setiap pegawai seharusnya sudah berada di tempat tugas dan siap beroperasi sebelum pukul 07.30 WIB, terlepas dari ada atau tidaknya beban kerja yang mendesak. Waktu luang yang tersedia di sela-sela jam kerja dinilai jauh lebih produktif jika dimanfaatkan untuk mengikuti pelatihan daring (online) melalui platform resmi yang telah disediakan oleh pihak instansi.

Guna mengatasi persoalan ini, penambahan regulasi baru dianggap tidak lagi mendesak. Fondasi utama penyelesaian runtuhnya disiplin kerja ini bertumpu pada kesadaran diri masing-masing individu sebagai aparatur yang dewasa. Pembentukan kebiasaan kecil seperti hadir tepat waktu menjadi instrumen penting untuk memperkuat kinerja organisasi dan menjaga nilai-nilai integritas.

Integritas mutlak bukan merupakan sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban kolektif yang harus diemban oleh setiap warga negara, dan tidak terbatas hanya pada tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) semata.(*)

Catatan Redaksi: Penulisan ulang dan penyajian laporan informasi ini disajikan berdasarkan koridor hukum Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi memenuhi hak publik atas informasi yang cepat, akurat, objektif, dan edukatif. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan standar mutu media Samudera Kepri, seluruh narasi difokuskan pada substansi fakta tanpa memuat elemen yang mengurangi ketajaman berita.

- Advertisement -

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru