Jakarta (SAMUDERAKEPRI) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (22/6/2026).
Dilansir dari Humas Polri, proses pelimpahan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa dalam setiap tahapan, penyidik selalu berpedoman teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Iman.
Menanggapi adanya isu atau dugaan intervensi dalam proses penyidikan, Kombes Iman menjelaskan bahwa istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan. Kendati demikian, tim penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat, di mana jika terdapat hal yang dinilai tidak tepat, telah tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa institusi Polri tidak anti kritik dan selalu terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan publik agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kombes Budi menjelaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum penahanan dilakukan, penyidik juga wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis di RS Polri Kramat Jati guna memastikan kondisi kesehatan tersangka sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penegakan hukum ini dipastikan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan murni berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, serta ahli. (*)



