More

    Tindak Lanjuti Surat BPJN, SamuderaKepri Pilih Jalur Sengketa KI dan Ajukan Syarat Audiensi Terbuka

    Pertanyakan Transparansi RAB Jalan Putik-Langir, SamuderaKepri Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi

    KEPRI, SamuderaKepri – Dinamika terkait pengerjaan proyek Pembangunan Jalan Putik-Langir di Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 14,4 Miliar (APBN 2025) terus bergulir. Menyikapi balasan resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau, Redaksi SamuderaKepri.co.id akhirnya memilih menempuh jalur administratif sesuai undang-undang yang berlaku.

    Pada Rabu (19/02/2026), Redaksi secara resmi mendaftarkan Permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau. Langkah prosedural ini diambil setelah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kepri, melalui surat Nomor: HM0501/B/Bpjn3.5/2026/156, menyatakan belum dapat memberikan salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut dengan merujuk pada Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Pemimpin Redaksi SamuderaKepri.co.id, Ronny Paslan, menyampaikan bahwa pengajuan sengketa ini murni merupakan bagian dari tugas pers dalam mendorong asas keterbukaan informasi di badan publik.

    “Sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan pembangunan, kami menghargai surat balasan BPJN. Namun, karena redaksi menilai dokumen RAB proyek yang sudah terkontrak merupakan bagian dari informasi publik, maka kami menyerahkan perbedaan pandangan ini untuk diuji dan ditengahi oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri,” ujar Ronny di Tanjungpinang, Kamis (19/02).

    Klarifikasi Pengadaan Material

    Dalam surat klarifikasinya, pihak BPJN Kepri juga telah memberikan penjelasan terkait tidak digunakannya besi wiremesh di lapangan. BPJN menyatakan bahwa item tersebut memang tidak ada di dalam RAB, dan material yang sempat ada di lokasi pekerjaan merupakan murni kekeliruan pihak penyedia jasa (CV. Bintang Laut Mandiri) dalam melakukan pembelanjaan material.

    Menanggapi hal tersebut, redaksi SamuderaKepri menganggap perlunya kajian teknis lebih lanjut. Untuk itu, seluruh dokumen korespondensi, analisis, dan temuan visual di lapangan juga telah diteruskan sebagai bentuk laporan informasi tambahan (A-20260201359) ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat di Jakarta, termasuk ke KPK, untuk menjadi bahan telaah rutin sesuai kewenangan lembaga terkait.

    Harapkan Audiensi Terbuka dan Komprehensif

    Terkait adanya undangan audiensi tatap muka dari pihak BPJN Kepri, Redaksi SamuderaKepri menyambut baik inisiatif komunikasi tersebut. Agar pertemuan menghasilkan kesimpulan yang terang dan tidak menimbulkan miskomunikasi, redaksi telah mengirimkan surat balasan yang meminta agar audiensi dilakukan secara terbuka (terdokumentasi/direkam), dengan menghadirkan langsung pihak kontraktor pelaksana, serta merujuk pada dokumen fisik RAB.

    “Kami pada prinsipnya sangat terbuka untuk berdiskusi dengan BPJN Kepri. Harapan kami, dengan hadirnya semua pihak yang terlibat dan adanya dokumen pendukung di atas meja, segala simpang siur mengenai kualitas pekerjaan Jalan Putik-Langir ini dapat segera diluruskan ke publik,” pungkas Ronny.

    Saat ini, redaksi SamuderaKepri.co.id tinggal menunggu jadwal administratif dari Komisi Informasi Provinsi Kepri terkait permohonan sengketa yang telah diregister tersebut.

    (Tim Redaksi)



    SAMUDERA KEPRI ARCHIVE 🔒
    Aset Digital Terverifikasi
    TX UUID 8fe64efb-1bb2-4642-a719-c2a70b09cdac
    🔗 Cek di Blockchain

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles