Sekda Akui APBD 2026 Tergerus Bayar Utang, Indikasi Pola ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ Terkonfirmasi

0
58
Jawaban Resmi Pemko: Utang Belanja 2024 Tembus Rp69,6 Miliar, 11 Paket Pekerjaan Fisik Jadi Temuan BPK ( Foto : Ilustrasi )

Jawaban Resmi Pemko: Utang Belanja 2024 Tembus Rp69,6 Miliar, 11 Paket Pekerjaan Fisik Jadi Temuan BPK

TANJUNGPINANG, SamuderaKepri Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang secara resmi mengonfirmasi kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan berat akibat beban utang masa lalu. Konfirmasi ini tertuang dalam surat jawaban resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang menanggapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.

Dalam surat bernomor B/493.2/131/1.3.01/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang diterima redaksi SamuderaKepri.co.id, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan penjelasan rinci terkait klarifikasi media mengenai defisit dan temuan fisik proyek.

Konfirmasi Angka Utang Rp69,6 Miliar

Menjawab pertanyaan redaksi mengenai besaran utang, Sekda membenarkan bahwa terdapat Utang Belanja Tahun 2024 dengan angka pasti sebesar Rp69.694.934.883,27.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa utang ini muncul akibat melesetnya target pendapatan. “Penyebab terjadinya utang belanja tersebut dikarenakan tidak tercapainya target pendapatan daerah yang telah ditetapkan pada tahun 2024, di mana realisasi pendapatan hanya mencapai 90,38%,” tulis Zulhidayat dalam penjelasannya.

Mekanisme Pembayaran Menggerus Anggaran Tahun Berikutnya

Poin paling krusial dalam surat jawaban tersebut terdapat pada butir ke-4 dan ke-5. Pemko mengakui adanya mekanisme pergeseran beban anggaran ke tahun berikutnya, yang dalam istilah ekonomi kerap disebut sebagai pola “gali lubang tutup lubang”.

Sekda menjelaskan bahwa saat ini terdapat “Tunda bayar atas pelaksanaan APBD Tahun 2025” yang sedang direviu oleh Inspektorat. Konsekuensinya, APBD Tahun 2026 harus dipotong (dirasionalisasi) untuk menutup beban tersebut.

“Rasionalisasi belanja pada pelaksanaan APBD Tahun 2026 ini, tetap menjadi bagian upaya strategis pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian tunda bayar tahun 2025,” demikian kutipan resmi surat tersebut.

Pengakuan ini mengonfirmasi bahwa sebagian anggaran pembangunan tahun 2026 tidak dapat digunakan untuk program baru, melainkan tersedot untuk melunasi kewajiban tahun sebelumnya.

Temuan Fisik di 5 OPD: Diklaim Sudah Dikembalikan

Terkait temuan BPK mengenai kekurangan volume fisik pada 11 paket pekerjaan, Pemko Tanjungpinang tidak menampik data tersebut. Temuan ini tersebar di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Daerah dengan total nilai kelebihan bayar Rp90.990.609,12.

Namun, Pemko menegaskan bahwa persoalan ini telah selesai secara administratif keuangan.

“Atas kelebihan bayar tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah sebesar 100%,” tegas Sekda.

Mengenai penyebab temuan tersebut, dalam suratnya Pemko mengklaim “tidak terdapat kendala dalam pengawasan”, meskipun fakta LHP BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan yang lolos dari pengawasan awal.

Bantahan Terkait PBB-P2

Terkait sorotan media mengenai metode penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang dinilai BPK hanya berdasarkan estimasi, Pemko memberikan bantahan.

Pemerintah Kota menyatakan bahwa penetapan target PBB-P2 telah didasarkan pada potensi riil. Namun, diakui pula dalam surat tersebut bahwa kinerja pendapatan pajak dan retribusi dalam dua tahun terakhir memang berada di bawah 80%, yang menjadi pemicu utama defisit pembiayaan.

CATATAN REDAKSI (EDITORIAL NOTES)

Bagian ini adalah analisis redaksi terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam dokumen, terpisah dari berita di atas.

Berdasarkan bedah dokumen surat jawaban Sekda Nomor B/493.2/131/1.3.01/2026, Redaksi SamuderaKepri.co.id memberikan catatan sebagai berikut:

  1. Validitas Data: Redaksi mengapresiasi keterbukaan Pemko Tanjungpinang yang mengakui data utang dan temuan fisik secara transparan sesuai LHP BPK.
  2. Siklus Defisit: Penggunaan istilah “Rasionalisasi Belanja APBD 2026 untuk tunda bayar 2025” secara substansi mengonfirmasi adanya beban defisit berantai. Hal ini menuntut publik untuk mengawasi ketat agar hak-hak pegawai (seperti TPP) dan pembangunan publik tidak menjadi korban utama dari kebijakan “gali lubang tutup lubang” ini.
  3. Kualitas Pengawasan: Meski uang kekurangan volume fisik telah dikembalikan 100%, berulangnya temuan di 5 OPD sekaligus menunjukkan bahwa klaim “pengawasan tanpa kendala” perlu dievaluasi ulang oleh Inspektorat. Pengembalian uang adalah penyelesaian hilir, namun perbaikan kualitas pengawasan di hulu mutlak diperlukan.

Tim Redaksi SamuderaKepri.co.id

Penanggung Jawab: Ronny Paslan


Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI dan Surat Konfirmasi/Jawaban tertulis dari Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang (No: B/493.2/131/1.3.01/2026) demi memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dan akurasi data sesuai Kode Etik Jurnalistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses