JAKARTA, SamuderaKepri – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penyesuaian Peraturan Nomor I-A terkait Pencatatan Saham, salah satunya dengan menaikkan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal Indonesia yang direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026 mendatang.
Fokus pada Pendalaman Pasar dan Tata Kelola
Penyesuaian aturan ini tidak hanya menyasar jumlah saham beredar, tetapi juga penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance). Terdapat empat poin utama dalam perubahan peraturan tersebut:
- Market Deepening: Menaikkan batas free float minimal 15% secara bertahap dengan masa transisi bagi perusahaan tercatat.
- Edukasi Direksi: Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
- Kompetensi Akuntansi: Direksi atau pejabat setingkat di bawahnya wajib memiliki kompetensi bidang akuntansi untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.
- Kualitas Calon Emiten: Memperketat persyaratan keuangan dan operasional bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa guna meningkatkan kepercayaan investor.
Dengar Pendapat Pelaku Pasar
Dalam proses penyusunan peraturan ini, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah asosiasi besar seperti APEI, AEI, dan ADPI pada Kamis (5/2/2026). Masukan dari para pelaku pasar akan menjadi bahan pertimbangan utama sebelum aturan ini disahkan.
Bagi pelaku pasar yang ingin memberikan tanggapan, BEI membuka periode pengumpulan masukan mulai tanggal 4 hingga 19 Februari 2026 melalui situs resmi IDX. (*)

