WTP di Tengah “Bocornya” Kas Daerah: Mengurai Benang Kusut Dugaan KKN di Pemko Batam

0
21
POTRET BURAM TATA KELOLA ANGGARAN: Ilustrasi analisis investigatif redaksi SamuderaKepri.co.id terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 bagi Pemerintah Kota Batam. Gambar mewakili empat titik krusial dugaan penyimpangan: kebocoran pajak daerah senilai miliaran rupiah, carut-marut belanja perjalanan dinas di 9 kecamatan, pengabaian mandatori belanja infrastruktur publik sesuai Undang-Undang, serta ketidakpatuhan administrasi tunjangan pegawai. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kini dipertanyakan relevansinya di tengah indikasi kebocoran kas daerah yang sistemis. ( Foto : Ilustrasi )

OPINI INVESTIGASI

Oleh: Analisis Investigatif Redaksi SamuderaKepri.co.id

BATAM, SamuderaKepri.co.id – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota Batam tahun ini kini berada di bawah bayang-bayang keraguan publik. Berdasarkan bedah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 82.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025, ditemukan sederet angka “merah” yang mengarah pada dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi menegaskan bahwa surat resmi [URGENT/KONFIRMASI MEDIA] Permohonan Klarifikasi Temuan LHP BPK 2024 – SamuderaKepri.co.id telah dilayangkan melalui email resmi kepada Wali Kota Batam dan ditembuskan kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Batam) serta BPK RI.

Potensi Kebocoran Pendapatan: Antara Kelalaian atau “Main Mata”?

Temuan yang paling mencolok adalah ketidakpatuhan dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan yang mencapai Rp1.733.074.452,00. Angka miliaran ini gagal masuk ke kas daerah akibat pengawasan yang tidak optimal dari Bapenda Batam.

Tak berhenti di situ, Tim Investigasi menemukan adanya 31 Objek Pajak Reklame Billboard yang luput dari penagihan. Secara analisis investigatif, pembiaran terhadap puluhan billboard bernilai ratusan juta rupiah ini memicu kecurigaan adanya “perlindungan” atau kolusi antara oknum regulator dengan pihak pengusaha reklame.

Perjalanan Dinas dan Tunjangan: Modus Klasik yang Terstruktur

BPK juga menyoroti realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, hingga 9 (sembilan) Kecamatan. Modus perjalanan dinas yang tidak akurat ini disinyalir menjadi celah korupsi berjamaah untuk memperkaya diri atau kelompok di tingkat birokrasi paling bawah.

Dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang semakin menguat dengan adanya temuan pembayaran tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang menjalani Tugas Belajar. Secara aturan, pembayaran ini harus dihentikan, namun kas daerah terus mengalir untuk kepentingan individu tersebut secara ilegal.

Pelanggaran Mandatori Infrastruktur: Hak Rakyat yang Terabaikan

Di tengah gencarnya pembangunan, fakta mengejutkan terungkap: Pemko Batam hanya mengalokasikan 26,93% untuk belanja infrastruktur pelayanan publik. Angka ini jauh di bawah mandat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan minimal 40%. Redaksi mempertanyakan, ke pos belanja mana kelebihan anggaran tersebut dialihkan? Pengabaian kewajiban konstitusi anggaran ini berpotensi merugikan hak masyarakat Batam atas fasilitas publik yang layak.

Misteri Selisih Aset di RSUD Embung Fatimah

Laporan BPK juga menyentil manajemen RSUD Embung Fatimah terkait selisih persediaan dan lemahnya pengamanan fisik barang. Dalam dunia investigasi, selisih barang persediaan (seperti obat-obatan atau alat kesehatan) sering kali merupakan kedok dari penggelapan aset atau pengadaan fiktif yang merugikan keuangan RSUD.

Tantangan bagi Penegak Hukum

Temuan BPK RI dalam LHP Tahun 2024 ini bukanlah sekadar barisan angka, melainkan indikator integritas tata kelola keuangan Batam. Jika BPK hanya mampu memberikan rekomendasi administratif, maka Kejaksaan Negeri Batam kini ditantang untuk membuktikan apakah rentetan persoalan ini—mulai dari kebocoran pajak hingga perjalanan dinas fiktif—merupakan murni kekhilafan administratif, ataukah ada “permufakatan jahat” yang sengaja dipelihara di bawah meja kekuasaan.

Redaksi SamuderaKepri.co.id menilai bahwa transparansi adalah harga mati. Tanpa pemeriksaan hukum yang mendalam, predikat WTP dikhawatirkan hanya akan menjadi perisai formalitas yang menutupi celah kebocoran anggaran yang sistemis. Rakyat Batam berhak mengetahui secara terang benderang: apakah uang pajak mereka dikelola untuk rakyat, atau habis “diijon” oleh kepentingan segelintir elit?

Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi SamuderaKepri.co.id masih menunggu jawaban resmi dan klarifikasi dari Pemerintah Kota Batam atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan secara resmi pada tanggal 04 Februari 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses