More

    DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Amsakar Usulkan Ranperda Adminduk untuk Tingkatkan Layanan Publik

    BATAM, SK.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pada Senin (21/7/2025) dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Batam. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 31 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Amsakar menekankan bahwa Ranperda ini merupakan langkah serius Pemerintah Kota Batam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern, inklusif, dan berbasis teknologi informasi. “Administrasi kependudukan bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adil, dan akuntabel,” tegasnya.

    Ranperda ini mengusung semangat reformasi pelayanan publik dengan beberapa substansi utama, antara lain: 1) Penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan, sejalan dengan pendekatan edukatif dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; 2) Penyederhanaan persyaratan administratif, termasuk penghapusan surat pengantar RT/RW untuk layanan tertentu; dan 3) Penyesuaian norma hukum serta perlindungan data pribadi untuk menjamin integritas dan keamanan basis data kependudukan.

    Wali Kota Amsakar juga menyampaikan bahwa Ranperda ini telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2025, sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024.

    Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menyambut baik penyampaian Ranperda ini dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang lebih responsif dan melayani. Beliau menegaskan bahwa fraksi-fraksi partai politik di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas usulan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis (24/7/2025).

    Sebagai penutup, kegiatan paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda secara resmi dari Wali Kota Batam kepada Pimpinan DPRD sebagai langkah awal dalam proses legislasi di lembaga legislatif. (*)

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles