Minggu, Juli 5, 2026

Sinta Aneg Dilantik Sebagai Ketua Tiga Lembaga Penting di Kabupaten Anambas

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Tanjungpinang, SK.co.id – Sinta Aneg resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Ketua Tim Pembina Posyandu, serta Ketua Dekranasda Kabupaten Kepulauan Anambas untuk masa bakti 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Aula Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang, pada Selasa (11/3/2025).

Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ny. Uray Dhien, serta istri Wakil Bupati Anambas, Nyoya Kustiorini. Bupati Kepulauan Anambas, Bapak Aneg, juga turut mendampingi. Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina TP-PKK Provinsi Kepri, memberikan sambutan dan pesan penting. Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak dalam mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP-PKK Provinsi Kepri, HJ. Dewi Kumalasari, menegaskan bahwa program-program yang dirancang harus bersifat berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya pengendalian, monitoring, dan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kepri.

Sinta Aneg, yang kini memimpin tiga lembaga penting tersebut, berkomitmen untuk mengabdi sepenuh hati. Fokus utamanya adalah pada pemberdayaan keluarga, pengembangan ekonomi kreatif, dan peningkatan kesehatan masyarakat.

“Saya akan segera bersinergi dengan pihak terkait untuk bergotong royong mewujudkan 10 program pokok PKK. Harapannya, kita dapat menciptakan keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera, serta meningkatkan kualitas layanan Posyandu,” tuturnya.

Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, Sinta Aneg berharap dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas melalui program-program yang akan dilaksanakan.

Laporan: Tim Jurnalis Samudera Kepri Anambas (RIANDI)
Editor: Redaksi

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru