Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Jaringan Pengedar Sabu, Dua Tersangka Residivis

Pilihan Editor

- Advertisement -
šŸŽ§ Gelar Fakta Audio

Bintan, Kepri, SK.co.id  ā€“ Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (17/8/2024), Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Km. 16 Desa Toapaya Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap WM (47) dan RO (18) di kediaman WM di Km. 15 Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu-sabu yang disembunyikan di samping lemari kamar. Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan AW (28), yang juga merupakan warga Air Raja.

Penangkapan WM sempat menegangkan karena tersangka berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Setelah melakukan pengejaran, WM akhirnya berhasil ditangkap. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, bong, dan plastik pembungkus narkoba.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa WM memperoleh sabu-sabu dari AW. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas pada tahun 2023. Polisi menduga adanya jaringan pengedar narkoba yang lebih besar di balik kasus ini dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu-sabu kepada AW.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. “Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak keluarga dan masyarakat. Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Polres Bintan juga berkomitmen untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. “Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Bintan,” tambah Kapolres.(*)

Sumber: Pers Rilis Polres Bintan

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru