DPRD Anambas Setuju Ranperda APBD 2024 Rp986,5 Miliar

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

samuderakepri.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024, Selasa (28/11/2023).

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (20)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas H. Hasnidar menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (14)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024


Sehingga berdasarkan ketentuan batasan waktunya disetujui paling lambat pada akhir bulan November.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (17)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024


“Secara teknis pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 diatur lebih lanjut dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024,” ujar Hasnidar.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (15)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024


Dalam rangka pembentukan Perda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 dan untuk memenuhi ketentuan pasal 311 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (16)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024

Pada 26 September lalu Bupati telah menyampaikan kepada DPRD nota keuangan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (13)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024


Sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 disusun dengan mengacu kepada nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 yang telah disepakati oleh Bupati dan DPRD serta berpedoman kepada penyusunan APBD.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (12)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (12)


“Dari aspek pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah, muatan ranperda APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disepakati DPRD dan Pemda,” ungkap Hasnidar.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (6)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (6)


“Alhamdulillah Ranperda APBD tahun anggaran 2024 ini telah dibahas oleh Badan Anggaran dan disetujui oleh fraksi-fraksi dengan besaran anggaran senilai Rp. 986.585.176.132,- ” beber Hasnidar.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (5)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 (5)


Akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas H Hasnidar mengetuk palu sebagai tanda pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024.(***)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru