SAMUDERAKEPRI, SINGKAWANG — Kepolisian Resor Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang pada 11 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh bapak kandungnya sendiri sejak bulan Mei 2024 hingga tahun 2026.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, mewakili Kapolres Singkawang menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian serius jajarannya. Selain menempuh proses hukum secara profesional, penyidik memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui pendampingan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan.
Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penerimaan laporan, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan visum et repertum, pemeriksaan terlapor, hingga menggelar perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun ditambah sepertiga masa hukuman karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat. (*)
