SAMUDERAKEPRI, KAMPAR — Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar jaringan penyimpanan narkotika dan mengamankan seorang kurir berinisial YY (42). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang diduga dijadikan gudang narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) lalu. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi rumah kontrakan berbeda, petugas mendapati barang bukti yang sangat besar.
“Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five,” ungkap Putu, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YY mengaku sudah beroperasi selama lebih dari setahun sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, hingga mengantarkan barang haram atas perintah bosnya. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku bahkan sempat membelikan sejumlah kendaraan berupa mobil dan motor.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dalang atau otak di balik jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. Guna memberikan efek jera secara maksimal, penyidik juga akan menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita seluruh aset kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lanjutan. (*)
