SAMUDERAKEPRI, MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen palsu.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).
Kombes Arisandi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 Juli 2026 terkait dugaan pemalsuan STNK di kawasan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus para pelaku.
Modus operandi para pelaku tergolong rapi, yakni menerima pesanan pembuatan dokumen palsu melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku mematok tarif sebesar Rp750 ribu untuk pemalsuan STNK sepeda motor dan berkisar antara Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat cetak seperti laptop dan printer, telepon genggam, peralatan pembuat dokumen palsu, sampul STNK, stempel, notice pajak palsu, hingga rekam jejak percakapan transaksi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi kendaraan bermotor dan tidak menggunakan jasa pembuatan surat-surat kendaraan ilegal yang berpotensi memicu tindak kejahatan lain. (*)
