SAMUDERAKEPRI, TANJUNGPINANG — Persidangan sengketa informasi publik antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melawan perusahaan pers siber Media Samudera Kepri resmi memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang yang berkedudukan di Batam telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk menguji perlawanan hukum yang diajukan oleh instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum tersebut.
Kepastian jadwal ini diperoleh setelah Tim Investigasi Redaksi melakukan penelusuran proaktif secara berkala pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjung Pinang (https://sipp.ptun-tanjungpinang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Minggu (12/7/2026). Melalui data resmi elektronik tersebut, Majelis Hakim resmi mengeluarkan penetapan jadwal sidang pertama untuk perkara Nomor: 19/G/KI/2026/PTUN.TPI.

Berdasarkan kalender persidangan resmi di SIPP, sidang perdana akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Tanjung Pinang, Sekupang, Kota Batam. Adapun agenda sidang perdana yang ditetapkan langsung memasuki tahapan pemeriksaan berkas materiil, yakni Pemeriksaan Keberatan dan Jawaban Keberatan.
Redaksi Siap Tempur Meski Belum Terima Surat Fisik
Hingga berita ini diturunkan, Manajemen PT Media Samudera Kepri menyatakan bahwa secara resmi surat panggilan fisik maupun komunikasi tertulis eksternal dari kurir pengadilan belum diterima oleh meja redaksi mengenai ketetapan jadwal tanggal 20 Juli tersebut. Kendati demikian, redaksi memastikan tidak akan pasif dan memilih bersiap lebih awal demi menjaga keterbukaan informasi publik.
Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur Utama PT Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, menegaskan bahwa jajaran redaksi akan maju secara mandiri tanpa menggunakan kuasa hukum luar. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa jurnalisme investigasi memiliki fondasi dan kedudukan hukum (legal standing) yang kokoh dalam mengawal hak tahu masyarakat atas anggaran negara.
Terkait: Kalah Sengketa Informasi, BPJN Kepri Pilih Gugat Media Samudera Kepri ke PTUN Tanjungpinang
“Walaupun surat panggilan fisik dari pengadilan secara administratif belum sampai ke tangan kami, pelacakan terbuka melalui sistem SIPP digital ini sudah menjadi dasar yang sah bagi kami untuk bersiap. Dokumen Jawaban Termohon Keberatan sudah rampung 100 persen dan amunisi hukum kami sudah siap diserahkan pada tanggal 20 Juli nanti,” kata Ronny Paslan di ruang redaksi Tanjungpinang, Minggu (12/7/2026).
Ronny menambahkan, tim investigasi redaksi telah merampungkan penyusunan 12 alat bukti surat/tulisan (Kode Bukti T-1 sampai T-12) yang telah melalui proses legalisasi persidangan (Nazegelen). Amunisi hukum tersebut mencakup surat pengakuan tertulis dari Biro Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta yang menyatakan proyek di lapangan sebenarnya sudah selesai (PHO) sejak 30 Desember 2025, yang mana secara otomatis menggugurkan alasan kedaruratan teknis untuk merahasiakan dokumen anggaran negara.
“Jika kementerian di pusat saja terbuka, sangat janggal mengapa satuan kerja balai di daerah justru defensif dan menyeret media ke pengadilan. Senin depan, kami akan buktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa keterbukaan anggaran Rp14,49 Miliar ini adalah mutlak demi kepentingan publik dan pertanggungjawaban uang rakyat di wilayah perbatasan,” tegasnya. (TimRed/SamuderaKepri)


