Kelalaian Berujung Maut, Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, LOMBOK TENGAH – Satreskrim Polres Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka terkait insiden kebakaran yang menimpa sejumlah santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang. Kedua tersangka adalah MR, yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 13 Desember 2025 lalu. Namun, proses hukum baru berjalan setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke kepolisian pada Juni 2026.

“Dari hasil pendalaman, terdapat empat korban. Dua korban mengalami luka berat, satu luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujar Kombes Pol. Kholid dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat tersangka MR meminta santri membeli bensin untuk keperluan mengecat kamar. Sisa bensin tersebut kemudian dibawa ke ruangan kosong tempat sejumlah santri membuat ketapel dengan api. Saat salah satu tersangka menuangkan bensin ke media yang terbakar, api menyambar botol dan memicu kebakaran hebat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan pondok pesantren (AMR) didasari atas adanya dugaan unsur kelalaian dalam pengawasan.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia,” jelas AKP Punguan.

Terkait tersangka MR yang masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru