Serahkan Insentif di Sagulung, Wali Kota Amsakar Ajak RT, RW, dan LPM Tangkal Miskomunikasi Kebijakan Pemko

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

BATAM — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya penguatan peran Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai jembatan penghubung utama antara jalurnya birokrasi pemerintah dan warga. Melalui rajutan komunikasi yang efektif di tingkat akar rumput, setiap program kerja dan produk kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam diharapkan mampu terdistribusi secara utuh sekaligus membentengi ruang publik dari potensi miskomunikasi serta misinformasi.

Amanat strategis tersebut digaungkan langsung oleh Wali Kota Amsakar saat menghadiri agenda “Silaturahmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bersama Ketua RT, RW, dan LPM Kecamatan Sagulung Triwulan II Tahun 2026” yang dipusatkan di Gedung Serba Guna SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Senin (6/7/2026) malam.

“Silaturahmi ini menjadi cara kami membangun komunikasi yang lebih intensif dengan masyarakat. Kami ingin menyampaikan secara langsung berbagai program, capaian, dan kebijakan yang telah dijalankan pemerintah,” ungkap Amsakar Achmad.

Amsakar menggarisbawahi bahwa jajaran perangkat RT, RW, dan LPM merupakan ujung tombak terdepan yang bersentuhan langsung dengan dinamika sosial warga. Oleh karena itu, kapasitas mereka sebagai perpanjangan lisan pemerintah sangat krusial dalam menyajikan fakta dan informasi yang benar demi melahirkan pemahaman yang objektif di tengah masyarakat.

Laporkan Capaian Pembangunan Batam ke Presiden RI

Di hadapan ratusan perangkat lingkungan yang hadir, Wali Kota Amsakar turut membagikan kabar penting mengenai dinamika kedinasannya bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Keduanya dilaporkan baru saja bertolak memenuhi undangan mendadak dari Presiden Republik Indonesia.

Dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut, Pemko Batam mendapatkan kesempatan istimewa untuk memaparkan secara komprehensif berbagai indikator capaian pembangunan makro yang telah diraih Kota Batam. Amsakar menyatakan, kepala negara memberikan apresiasi positif lantaran lompatan pembangunan di Batam dinilai konsisten memberikan sumbangsih serta kontribusi nyata yang signifikan bagi pertumbuhan keran investasi nasional.

Sosialisasikan Portal Perlinsos Berbasis IKD untuk November 2026

Selain membahas masalah tata kelola wilayah dan investasi, Wali Kota Amsakar memanfaatkan forum silaturahmi ini untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menyukseskan peluncuran Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dijadwalkan rilis resmi pada November 2026 mendatang.

Platform digital terintegrasi ini dirancang khusus untuk memastikan manajemen penyaluran program bantuan sosial (bansos) di Batam menjadi jauh lebih transparan, akurat, serta tepat sasaran melalui pemanfaatan data Identitas Kependudukan Digital (IKD). RT, RW, dan LPM diinstruksikan bergerak aktif melakukan edukasi agar warga di lingkungannya segera melakukan pendaftaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Batam mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos. Peran RT, RW, dan LPM sangat penting untuk membantu menyosialisasikan program ini agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Amsakar.

Berdasarkan kompilasi data dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, saat ini tercatat baru sebanyak 688 Kepala Keluarga (KK) yang telah merampungkan registrasi ke dalam ekosistem sistem Perlinsos. Pemko Batam membidik grafik kepesertaan tersebut terus bergerak naik secara masif sebelum masa peluncuran aplikasi.

Gayung bersambut, perwakilan tokoh RT, RW, dan LPM Kecamatan Sagulung, Holdi, menyambut positif ruang dialog terbuka yang diinisiasi oleh Pemko Batam ini. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk bertindak sebagai mitra strategis dalam mengawal sosialisasi Portal Perlinsos maupun program makro pemerintah lainnya ke tingkat warga demi mewujudkan pelayanan sosial yang merata dan prima. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru