Jumat, Juni 26, 2026

Langgar Kode Etik Berat, Hakim SW Dipecat Tidak Dengan Hormat

Pilihan Editor

- Advertisement -
Klik untuk memutar ringkasan suara artikel ini.

Jakarta (SAMUDERAKEPRI) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan putusan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Terlapor Hakim SW. Dilansir dari rilis resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, oknum yang merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri JS (mantan Ketua Pengadilan Negeri Kds) tersebut divonis bersalah dalam persidangan pleno yang digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa, 23 Juni 2026.

Melalui putusan tersebut, MKH menguatkan rekomendasi Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 yang telah diterbitkan sejak 23 Juli 2023 lalu. Majelis Kehormatan menilai tindakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah menabrak Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Secara spesifik, Hakim SW dinyatakan melanggar berlapis prinsip dasar peradilan, mulai dari prinsip berintegritas tinggi, prinsip menjunjung tinggi harga diri, prinsip berperilaku adil, prinsip berperilaku jujur, hingga prinsip bersikap profesional dalam menjalankan tugas yudisialnya.

“Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Terlapor dinyatakan bertentangan dengan ketentuan panduan penegakan kode etik sehingga diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” bunyi amar putusan MKH sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY.

Keputusan krusial ini diambil secara musyawarah mufakat dalam rapat permusyawaratan MKH yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Perdata pada Mahkamah Agung) selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh jajaran Anggota Majelis yang berasal dari kolaborasi unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, yakni Desmihardi, S.H., M.H., Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Abhan, S.H., M.H., Sutarjo, S.H., M.H., Setyawan Hartono, S.H., M.H., dan Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., L.LM.

Jalannya persidangan etik tersebut turut dikawal oleh Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan MA Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., selaku Sekretaris MKH, serta dihadiri langsung oleh Hakim SW yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Langkah pembersihan internal ini ditegaskan sebagai komitmen berkelanjutan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial demi merawat marwah, keluhuran martabat benteng peradilan, serta memperkuat akuntabilitas penegakan hukum di mata publik. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru