Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Sabu

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Karimun, SK.co.id – Polres Karimun berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.048 gram pada Rabu (21/8/2024). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun, serta tokoh masyarakat Karimun.

“Pemusnahan ini kita laksanakan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan tokoh masyarakat,” ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun dari dua tersangka berinisial ER dan MFN. Keduanya ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024, saat hendak membawa sabu tersebut ke Provinsi Jambi.

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dan Bea Cukai dari kedua tersangka sebanyak 2.048 Gram yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024.” Ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.

Kapolres Karimun menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah mengambil narkoba asal Malaysia yang dicampakkan di perairan Karimun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan akhir narkoba tersebut di Jambi.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” sambung Kapolres Karimun.

Kedua tersangka, ER dan MFN, juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti. Kapolres Karimun menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Irawan Usman)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru