Tanjung Balai Karimun, SK.co.id – Dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan rapat reviu Standar Pelayanan.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Bapak Zulmanur Arif, ini menargetkan peningkatan efisiensi proses penerbitan paspor menjadi maksimal empat hari kerja setelah pengambilan biometrik dan wawancara.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk media dan akademisi, menandakan komitmen kantor untuk keterbukaan dan penerimaan masukan konstruktif dari masyarakat.
Bapak Zulmanur Arif menekankan bahwa standar pelayanan yang baik adalah kunci utama dalam peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
Reviu Standar Pelayanan yang dilakukan secara berkala ini diharapkan dapat terus memperkuat kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.(*)
Imigrasi Tanjung Balai Karimun Tingkatkan Standar Layanan
- Advertisement -
š§ Gelar Fakta Audio
- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.



