Satlantas Polresta Tanjungpinang Sosialikan Kamseltibcar

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang
Sat Lantas (Satuan Lalu lintas) Polresta Tanjungpinang, melaksanakan sosialisasi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) lantas kepada santri pondok pesantren Al Kautsar, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Rabu (08/02/23).

Sosialisasi ini dikemas dalam kegiatan Polantas sambang dan edukasi ke pesantren (Pos Ngetren) dengan tujuan menanamkan tradisi dan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya agar selalu memakai helm sni pada saat berkendara.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Kompol Reza Anugrah Arief P, S.H.,S.I.K. mengatakan melalui Sosialisasi yang dilaksanakan itu pihaknya mengajak Pelajar/santri untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas khususnya di Kota Tanjungpinang.

“Kami dari Sat Lantas, akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan, sebagai wujud nyata dalam meningkatkan ketaatan akan pentingnya tertib berlalu lintas, agar warga masyarakat khususnya pelajar agar menjadi mengerti, patuh dan taat berlalu lintas,” ujar Kompol Reza.

Melalui program Polantas sambang dan edukasi ke pesantren (Pos Ngetren), Sat Lantas Polresta Tanjungpinang konsisten dalam upayanya untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadi pelopor keselamatan berkendara dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Salah satu upayanya adalah dengan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Dengan menanamkan tertib berlalu lintas sejak dini, maka disiplin berlalu lintas akan tercipta dengan sendirinya. Untuk itu, mereka terus bekerja secara maraton dalam menanamkan tertib berlalu lintas kepada para pelajar dari satu sekolah ke sekolah yang lain.

Ia berharapkan agar pelajar yang sudah mengikuti Sosialisai ini bisa menjadi pelopor bagi teman-teman di sekolah masing-masing bahkan juga bagi keluarga dan lingkungan masyarakat.(red).

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru