More

    WTP Pemko Batam ‘Bocor’? Temuan BPK Duit Dinas Pulih Tanpa Data, Hak Infrastruktur Rakyat Masih Jalan di Tempat

    Menguak fakta di balik jawaban resmi Pemko Batam atas temuan BPK: Klaim pengembalian kas tanpa rincian nominal hingga dalih masa transisi untuk menunda mandatori 40 persen infrastruktur publik.

    BATAM, SAMUDERAKEPRI – Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini dibayangi catatan kritis. Setelah sempat menjadi sorotan terkait dugaan kebocoran kas daerah, Pemko Batam akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Redaksi Media Samudera Kepri.

    Dalam jawaban tertulis nomor B/269/500.12.12/DISKOMINFO/II/2026, Pemko Batam memberikan penjelasan administratif terkait sejumlah temuan LHP BPK RI TA 2024. Namun, hasil analisis redaksi menunjukkan bahwa jawaban tersebut masih menyisakan celah transparansi yang lebar, terutama terkait data pemulihan kerugian negara dan pemenuhan hak publik.

    Dalih Masa Transisi Anggaran Infrastruktur

    Salah satu poin paling krusial yang dijawab oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, adalah rendahnya alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik yang hanya mencapai 26,93%. Angka ini terpaut jauh di bawah mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan minimal 40%.

    Pemko Batam berargumen bahwa berdasarkan Pasal 147 ayat (3) UU tersebut, daerah diberikan waktu transisi paling lambat 5 tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menyesuaikan porsi anggaran. Dengan kata lain, Pemko merasa “aman” secara hukum karena kewajiban 40% tersebut baru benar-benar mengikat penuh pada tahun 2027.

    “Pemerintah Kota Batam tidak melanggar mandatory spending untuk belanja infrastruktur karena penerapannya diwajibkan paling lambat tahun 2027,” tulis pihak Pemko dalam surat jawabannya. Meski mengeklaim selisih anggaran dialokasikan ke pos prioritas lain, Pemko tidak merinci secara spesifik pos belanja mana yang lebih didahulukan daripada infrastruktur rakyat.

    Klaim Pemulihan Kerugian Tanpa Rincian Nominal

    Terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah, DPRD, dan 9 Kecamatan, Pemko Batam menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut telah dipulihkan. Dana diklaim telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai rekomendasi BPK.

    Namun, transparansi Pemko terhenti pada pernyataan administratif. Dalam jawaban tersebut, tidak disertakan rincian nominal angka yang telah dikembalikan. Padahal, redaksi secara spesifik menanyakan total kerugian negara yang berhasil dipulihkan. Hingga berita ini diturunkan, proses pengembalian tersebut disebut masih dalam “tahapan verifikasi oleh BPK”.

    Sengkarut Pajak dan Aset RSUD

    Mengenai potensi kebocoran pajak hotel sebesar Rp1,73 Miliar serta luputnya 31 objek reklame billboard dari pemungutan, Pemko Batam menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Penyelenggaraan Reklame (TPR) tengah melakukan penagihan aktif.

    Kondisi serupa terjadi pada temuan selisih persediaan dan kelemahan pengamanan fisik barang di RSUD Embung Fatimah. Pemko menyatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan fisik dan administrasi gudang guna memastikan tidak terjadi penggelapan barang milik daerah.

    Koreksi Ekuitas Rp8,6 Miliar

    Pemko juga mengklarifikasi koreksi kesalahan pencatatan masa lalu yang mengakibatkan selisih saldo signifikan sebesar Rp8,6 Miliar. Menurut penjelasan resmi, nilai dampak kumulatif tersebut mencakup penyesuaian hibah, penilaian tanah oleh KPKNL, serta penghapusan aset-aset yang sudah rusak berat atau usang.

    Catatan Redaksi: Menanti Transparansi Substansial

    Meskipun Pemko Batam telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menjawab surat konfirmasi media, jawaban yang diberikan dinilai cenderung bersifat administratif-defensif. Penggunaan argumen “masa transisi” dan status “tahapan verifikasi” seolah menjadi benteng birokrasi yang membatasi hak publik untuk mengetahui sejauh mana akuntabilitas penggunaan uang negara telah diperbaiki secara nyata.

    Redaksi Samudera Kepri akan terus mengawal proses verifikasi BPK ini guna memastikan bahwa klaim “pemulihan kerugian” bukan sekadar pernyataan di atas kertas, melainkan benar-benar kembali ke kas daerah untuk kepentingan masyarakat.

    Meskipun secara legal-formal Pemko Batam memiliki “napas lega” hingga tahun 2027 melalui aturan peralihan UU HKPD, namun dari sisi kemanfaatan publik, penundaan alokasi 40 persen infrastruktur tetap menyisakan pertanyaan besar mengenai komitmen nyata percepatan pembangunan di Kota Batam.

    (Tim Redaksi)

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles