Jumat, Maret 27, 2026
More

    Skandal Aset Gaib Rp51,4 Miliar di Disdik Kepri : Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dokumen BAST Jadi Misteri

    Pilihan Editor

    TANJUNGPINANG, SamuderaKepri.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau hingga kini belum memberikan jawaban resmi terkait konfirmasi redaksi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai saldo persediaan senilai Rp51,4 Miliar yang dinyatakan “tidak dapat diyakini kewajarannya” dalam LHP TA 2024.

    Batas waktu klarifikasi 2×24 jam yang diajukan tim investigasi SamuderaKepri telah berakhir tanpa adanya penjelasan dari pihak terkait. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola aset yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut.

    Temuan BPK: Barang Sudah Keluar, Dokumen Gaib?

    Berdasarkan bedah dokumen LHP BPK RI Nomor: 81.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025, auditor negara menemukan fakta bahwa aset persediaan senilai puluhan miliar tersebut telah dikeluarkan dari catatan, namun tidak didukung oleh dokumen sumber yang sah seperti:

    • NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)
    • BAST (Berita Acara Serah Terima)
    • SK Hibah dari pejabat berwenang.

    Ketidaktertiban administrasi ini memicu pertanyaan besar: Ke mana perginya fisik barang berupa Laptop, Meubeler, dan Alat Peraga tersebut? Jika sudah diserahkan kepada masyarakat, mengapa negara (BPK) tidak menemukan bukti penyerahannya?

    Pengakuan Pemerintah di Atas Meterai

    Ironisnya, dalam dokumen audit yang berhasil dihimpun redaksi, terdapat lembar Tanggapan Atas Konsep LHP tertanggal 21 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh pejabat Pemerintah Provinsi. Dalam lembar tersebut, pemerintah secara sadar menyatakan:

    “Dengan ini saya menyetujui seluruh uraian kondisi temuan dan rekomendasi yang disajikan.”

    “Sikap bungkam Dinas Pendidikan hari ini sangat kontradiktif dengan tanda tangan persetujuan yang mereka berikan kepada BPK setahun lalu. Jika sudah setuju ada temuan, seharusnya tinggal jelaskan rinciannya ke publik sebagai bentuk transparansi,” tegas Ronny Paslan, Pemimpin Redaksi SamuderaKepri.

    Menunggu Nyali Transparansi

    Hingga berita ini diunggah, Redaksi telah melayangkan tembusan surat konfirmasi ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri dan Inspektorat Daerah untuk memantau sejauh mana tindak lanjut atas pengembalian atau pembenahan aset tersebut.

    Redaksi SamuderaKepri tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau guna memberikan penjelasan rinci mengenai rincian barang dan siapa pejabat (KPA/PPK) yang paling bertanggung jawab atas “menguapnya” administrasi aset negara senilai Rp51,4 Miliar ini. (Tim Redaksi)

    Artikel lainnya

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    Artikel terbaru