TANJUNGPINANG, SamuderaKepri.co.id – Gelombang kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau semakin memuncak. Setelah skandal raibnya aset senilai Rp51,4 Miliar terungkap, kini sorotan tajam tertuju pada perencanaan anggaran tahun 2026 yang dinilai tidak rasional dan rawan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jejak ‘Aset Gaib’ yang Belum Terjawab
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 81.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025, Disdik Kepri terseret dalam skandal “Aset Gaib”. Saldo persediaan senilai Rp51.417.892.417,00 dinyatakan NIHIL di gudang tanpa didukung bukti serah terima (BAST/NPHD) yang sah.
Kejanggalan ini diperparah dengan temuan Tim Investigasi SamuderaKepri.co.id mengenai adanya “Selisih Misterius” pada Laporan Neraca 2024. Meski BPK menyatakan aset Rp51,4 Miliar hilang, Disdik hanya mencatatkan penurunan persediaan sebesar Rp11,4 Miliar. Ada gap sekitar Rp40 Miliar yang diduga tetap dipelihara secara administratif untuk memanipulasi laporan keuangan agar tetap terlihat “wajar”.
Prestasi ‘Palsu’ 120 Persen
Di tengah “lubang hitam” aset tersebut, Disdik Kepri justru memamerkan rapor prestasi dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2024 dengan capaian 120,1% (Sangat Baik).
“Ini adalah akrobat administrasi yang luar biasa. Bagaimana mungkin instansi mengklaim kinerja melampaui target sementara penguasaan negara atas aset puluhan miliar rupiah hilang begitu saja? Ini jelas upaya pemolesan citra di atas kertas,” tegas Redaksi dalam analisis investigasinya.
Anomali 2026: Dana Penunjang ‘Telan’ Anggaran Pendidikan
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pola penggunaan anggaran di Disdik Kepri semakin mengkhawatirkan. Dalam dokumen Perjanjian Kinerja (PK) yang ditandatangani awal tahun ini, alokasi untuk Program Penunjang Urusan Pemerintah membengkak hingga Rp647,3 Miliar.
Angka ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan Program Pengelolaan Pendidikan (program inti) yang hanya mendapatkan porsi Rp309,5 Miliar. Dominasi anggaran penunjang yang mencapai dua kali lipat dari anggaran inti pendidikan ini dinilai sebagai celah lebar bagi praktik penyalahgunaan anggaran yang tidak menyentuh kepentingan siswa maupun kualitas sekolah.
Disdik Kepri Pilih Bungkam, Laporan APH Menanti
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kepri, belum memberikan jawaban resmi atas Surat Konfirmasi (No. 171) maupun Somasi (No. 175) yang dilayangkan Redaksi.
Sikap tidak kooperatif ini memperkuat langkah Redaksi Media SamuderaKepri untuk segera menyerahkan berkas laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Laporan tersebut mencakup dugaan manipulasi laporan keuangan, realisasi anggaran BLUD yang melampaui pagu hingga 168%, serta risiko misalokasi anggaran triliunan rupiah di masa mendatang.
“Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka mengalir. Jika gudang kosong dan anggaran penunjang justru menggelembung, maka ada yang salah dengan komitmen transparansi di Disdik Kepri,” tutup laporan tersebut. (Tim Redaksi)
PEMBERITAHUAN HAK JAWAB:
Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, Redaksi SamuderaKepri berkomitmen pada akurasi dan keberimbangan informasi. Kami membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab selebar-lebarnya bagi Saudara/Instansi yang merasa keberatan dengan materi investigasi ini. Kami mengundang Saudara untuk menghubungi Tim Redaksi kami guna memberikan penjelasan lebih lanjut demi pemenuhan informasi yang utuh bagi publik.




