📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Polisi telah menyerahkan bukti investigasi terkait dugaan kealpaan pelayanan medis di RSUD Palmatak, yang menyebabkan kondisi kesehatan Adran memburuk. Penyidik akan melengkapi administrasi laporan pengaduan masyarakat sebelum melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk mengadakan keterangan saksi dari enam orang, termasuk dokter RSUD Palmatak dan dokter spesialis di Batam. Penyampaian dokumen informasi ini merupakan wujud peran serta pers dalam mendukung transparansi pelayanan publik dan penegakan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum akan ditentukan oleh penyidik melalui mekanisme gelar perkara.

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI.CO.ID – Penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kealpaan pelayanan medis di RSUD Palmatak, yang dilaporkan mengakibatkan kondisi kesehatan Adran (34) memburuk, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah didisposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna proses penelitian administrasi dan persiapan gelar perkara.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh pihak Humas Polres Kepulauan Anambas kepada Redaksi Media Samudera Kepri, Sabtu (24/10/2026). Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/22/IX/2026/SPKT/Polres Kep. Anambas tersebut.

“Disposisi dari pimpinan sudah diteruskan ke Unit Tipidter untuk ditindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM)-nya. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi LPM sebelum melangkah ke tahapan berikutnya,” ujar perwakilan Humas Polres Anambas mewakili Kasatreskrim.

Langkah taktis kepolisian ini merupakan kelanjutan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/550/X/RES.1.4./2026/Satreskrim tertanggal 15 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik mengagendakan permintaan keterangan terhadap enam orang saksi, yang terdiri dari tiga dokter RSUD Palmatak dan three dokter spesialis di Batam.

Perkembangan penanganan kasus ini berjalan beriringan dengan penyerahan dokumen kelengkapan data awal bertajuk Laporan_GelarFakta_Dugaan_Malapraktik_RSUD_Palmatak, oleh Redaksi Media Samudera Kepri kepada Kapolres Anambas. Dokumen tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi mandiri yang dilakukan oleh tim redaksi.

Berdasarkan salinan rekam medis yang dimuat dalam berkas laporan tersebut, tertera data bahwa pada 16 Februari 2026, Ardan awalnya dirawat di IGD RSUD Palmatak dengan diagnosis sengatan atau bisa ular (snake bite).

Dokumen laporan investigasi tersebut mengurai adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur, di mana pasien diduga menerima pemberian obat Salbutamol cair melalui jalur cairan infus. Padahal, dalam catatan instruksi dokter jaga saat itu, obat tersebut disarankan dalam bentuk tablet. Pasien kemudian dilaporkan mengalami syok anafilaktik akut dan saat ini didiagnosis menderita paraparese inferior atau kelemahan anggota gerak bawah.

Selain persoalan medis, berkas yang diserahkan ke pihak berwajib tersebut juga memuat catatan mengenai kejanggalan administrasi rekam medis, seperti adanya variasi penulisan nama identitas dan nomor rekam medis ganda. Terdapat pula data mengenai verifikasi Surat Perjalanan Dinas (SPD) tertanggal 7 Maret 2026 untuk pendampingan rujukan, yang alokasinya dipertanyakan oleh pihak keluarga lantaran keberangkatan rujukan ke Batam dilakukan secara mandiri tanpa pendampingan tenaga kesehatan RSUD.

Pemimpin Redaksi Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, menyatakan bahwa penyampaian dokumen informasi ini merupakan wujud peran serta pers dalam mendukung transparansi pelayanan publik dan penegakan hukum.

“Kami menyerahkan data awal hasil investigasi lapangan ini untuk menjadi bahan masukan dan petunjuk bagi penyidik. Kami mendukung sepenuhnya profesionalisme Satreskrim Polres Anambas dalam menguji seluruh dalil aduan masyarakat ini,” kata Ronny.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media Samudera Kepri telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak manajemen RSUD Palmatak serta dinas terkait mengenai poin-poin aduan masyarakat tersebut. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis belum mendapatkan respons atau tanggapan resmi dari pihak rumah sakit.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam peristiwa ini sepenuhnya berada di tangan penyidik Unit Tipidter Polres Anambas melalui mekanisme gelar perkara yang akan datang. (Tim Investigasi / Redaksi Media Samudera Kepri)

Catatan Redaksi: Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban bersikap independen, berimbang, dan menguji informasi, redaksi SamuderaKepri.co.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak RSUD Palmatak maupun instansi terkait lainnya atas substansi pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat dikirimkan melalui email: [email protected].

📤 Bagikan Berita Ini: