Samuderakepri.co.id, Bintan – Pengurus komisariat pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII) se-Tanjungpinag Bintan resah melihat ketidakpedulian atas pendirian papan iklan yang berdiri tegak di atas ruas jalan beberapa titik di bintan.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Papan iklan tersebut berdiri dengan melanggar peraturan yang ada. Pembiaran pelanggaran yang diduga di lakukan pengusaha perusahaan CV. Widya Phillia, milik Kakak kandung Bupati.
“Kami pengurus komisariat PMII se Tanjungpinang-Bintan meminta pembongkaran segera dan memberhentikan seluruh periklanan yang di lakukan di papan iklan jenis bando tersebut. Karena, terkait Papan Iklan jenis bando yang secara jelas dilarang sesuai Permen PU 20 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3), Apabila pihak yg seharusnya bertanggungjawab dan berwenang membongkar tidak melakukannya, maka kami seluruh pengurus komisariat PMII se tanjungpinag-bintan akan membantu membongkarnya, “, ungkap Eprizaldiansyah, Ketua Komisariat se Tanjungpinag-Bintan, Sabtu (25/11/2023).(Red).