More

    Resah Papan Iklan Tidak Sesuai Aturan, PMII Tanjungpinang-Bintan Siap

    Samuderakepri.co.id, Bintan – Pengurus komisariat pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII) se-Tanjungpinag Bintan resah melihat ketidakpedulian  atas  pendirian papan iklan yang berdiri tegak di atas ruas jalan beberapa titik di bintan.

    Papan iklan tersebut berdiri dengan melanggar peraturan yang ada. Pembiaran pelanggaran yang diduga di lakukan pengusaha perusahaan CV. Widya Phillia, milik Kakak kandung Bupati.

    “Kami pengurus komisariat PMII se Tanjungpinang-Bintan meminta pembongkaran segera dan memberhentikan seluruh periklanan yang di lakukan di papan iklan jenis bando tersebut. Karena, terkait Papan Iklan jenis bando yang secara jelas dilarang sesuai Permen PU 20 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3),  Apabila pihak yg seharusnya bertanggungjawab dan berwenang membongkar tidak melakukannya, maka kami seluruh pengurus komisariat PMII se tanjungpinag-bintan akan membantu membongkarnya, “, ungkap Eprizaldiansyah, Ketua Komisariat se Tanjungpinag-Bintan, Sabtu (25/11/2023).(Red).

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles