Anambas, SK.co.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (12/01/2024). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, Asisten III Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, Danlanal Tarempa, Letkol Laut Ari Sukmana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas, Muslim, dan Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas, Muslim Chan.
Dalam sambutannya, Syamsil Umri mengucapkan syukur atas kesempatan yang diberikan untuk menghadiri rapat paripurna tersebut. “Alhamdulillah pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk bisa hadir dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024,” ujarnya.
Ia juga membacakan surat resmi pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Surat tersebut menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Sesuai dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 1418 Tahun 2023, PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Aniza dari Partai Demokrat, yang menggantikan almarhum Syafrilis. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024,” tutur Syamsil Umri.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada almarhum Syafrilis atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. “Marilah bersama-sama kita doakan semoga almarhum Syafrilis ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT. Akhirnya, saya atas pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, rapat paripurna ini secara resmi saya nyatakan ditutup,” ungkapnya.
Proses pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan disaksikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda, dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.(*)