TAREMPA, SAMUDERAKEPRI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli), pengaturan harga jual beli ikan, serta pengendalian muatan kapal KM ABG Kepri di Pelabuhan Tarempa. Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Nomor LI/04/I/RES.1.10./2026/Satreskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Pelapor, Fitrahadi, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan perkara tersebut sejak 30 Januari 2026 dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua pada 5 Maret 2026. Namun hingga kini ia mengaku belum menerima perkembangan resmi dari penyidik.
“Saya melapor tanggal 30 Januari 2026, kemudian di-BAP kedua tanggal 5 Maret. Sampai hari ini saya belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polres Kepulauan Anambas,” ujar Fitrahadi, Kamis (2/4/2026).
Fitrahadi menegaskan telah menyerahkan bukti berupa catatan transfer dana dari pihak KM ABG Kepri dengan nilai berkisar Rp20 juta hingga Rp23 juta per trip. Menurutnya, meski pihak kapal berdalih dana tersebut sebagai “upah seratus rupiah”, unsur pidana pungli tetap terpenuhi.
Selain itu, ia juga menyerahkan bukti tangkapan layar percakapan terkait dugaan pencekalan barang milik pengusaha ikan berinisial AT pada April 2025. Pencekalan tersebut diduga dipicu oleh penolakan AT untuk menurunkan harga beli cumi agar setara dengan penampung lainnya, sehingga pengiriman 70 ton cumi melalui KM ABG Kepri terhambat.
Pada hari yang sama, Kamis (2/4/2026), penyidik juga memeriksa Agustar, Ketua HNSI – DPC Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Brigpol Jaya Fransisco Kristian, S.H., M.H.
“Saya hadir memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi. Sesuai jadwal pukul 10.00 WIB, saya sudah bertemu dengan Brigpol Jaya Fransisco Kristian dan memberikan keterangan terkait perkara tersebut,” ungkap Agustar usai pemeriksaan di Mapolres Anambas.
Fitrahadi mendesak Kapolres Kepulauan Anambas agar menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan, mengingat perkara ini menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan.
“Apapun hasilnya saya minta disampaikan secara transparan, termasuk SP2HP. Saya tidak mau laporan ini hilang begitu saja karena menyangkut kehidupan masyarakat nelayan. Saya berharap Kapolres harus jelas ujung kasus yang saya laporkan ini,” tegasnya. (Tim Redaksi)
Catatan Redaksi: Kasus dugaan pungli dan monopoli di sektor perikanan ini menjadi perhatian serius masyarakat Anambas. Transparansi penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi nelayan serta pelaku usaha lokal.




