Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam Mendorong Ekonomi Nasional

0
75

samuderakepri.co.id, Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kebijakan ekonomi nasional. Namun, di Indonesia, sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum menyadari pentingnya melindungi KI terhadap produk dan karya mereka.

Menurut Yasonna, KI adalah alat yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan perlu dimanfaatkan secara optimal. Era digitalisasi saat ini telah membuka pasar yang luas bagi UMKM, tetapi juga meningkatkan risiko pembajakan dan pemalsuan produk. Oleh karena itu, kesadaran tentang perlindungan KI masih sangat diperlukan.

Provinsi Bali menjadi contoh sukses dalam memanfaatkan KI untuk menggerakkan ekonominya, terutama selama pandemi. Peningkatan permohonan KI dari Bali selama pandemi mencerminkan dampak positifnya. Bali juga dipilih sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism oleh Kemenkumham pada tahun 2022, diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengembangkan potensi wisatanya berbasis KI.

Contoh sukses lain adalah Garam Amed Bali, yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis. Selain meningkatkan nilai jual, produk ini juga mendukung ekowisata di Kabupaten Karang Asem dengan Festival Garam Amed pada tahun 2019.

Yasonna mengakui bahwa menciptakan ekosistem ekonomi kreatif berbasis KI di seluruh Indonesia adalah tantangan besar, terutama dengan luasnya wilayah negara ini. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha lokal diperlukan untuk mengembangkan produk dan melindungi KI.

Kemenkumham, melalui DJKI, berupaya meningkatkan pemahaman dan permohonan KI di seluruh Indonesia, termasuk dengan menggelar kegiatan seperti ‘Satu Jam Bersama Menkumham’. Tujuannya adalah memotivasi anak-anak muda di Provinsi Bali untuk memanfaatkan sistem KI.

Artikel ini juga mencakup penyerahan sertifikat merek ‘Branding Bali’ kepada Gubernur Provinsi Bali, serta sertifikat KI lainnya kepada pihak terkait. Kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ tidak hanya memberikan sosialisasi tentang KI, tetapi juga fasilitas konsultasi dan pendaftaran gratis untuk pelaku UMKM di Bali yang ingin melindungi merek dan hak cipta mereka. (rls/ib)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan