More

    Pembangunan Eco-City di Rempang, Program Strategis Nasional atau Pelanggaran HAM?

    samuderakepri.co.id, Jakarta – Nasib tragis dialami masyarakat adat yang menjadi korban kepentingan pembangunan nasional. TNI Angkatan Laut dan Kepolisian menjadi alat kekuasaan untuk mewujudkan ambisi pembangunan Kawasan Rempang Eco-City yang mengancam penggusuran 16 Kampung Melayu Tua yang sudah berdiri sejak 1834. Pada hari ini sekitar jam 10, aparat keamanan memicu konflik dengan memaksakan diri masuk untuk melakukan pemasangan Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi. Karena sejak awal tujuan kegiatan tersebut adalah untuk merelokasi atau menggusur warga dari tanah leluhurnya, maka sudah seharusnya aparat dan BP Batam sadar kegiatan ini pasti ditolak. Kegiatan ini menjadi penyebab konflik yang mengakibatkan setidaknya 6 orang warga ditahan, puluhan orang terluka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak terluka akibat gas air mata. 7 September 2023.

    Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan pembangunan Kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu program strategis nasional yang termuat dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023. Program strategis nasional ini sejak awal perencanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan mengabaikan suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah ada sejak 1834. Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menentang rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan K/L yang terkait dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat.

    ”Berdasarkan hal tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI mendesak Presiden untuk bersikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang menyebabkan konflik dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” ujar Zenzi.

    Peristiwa berdarah ini menurut koalisi ini merupakan tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Panglima TNI AL Batam. Peristiwa inipun bertentangan dengan amanat UUD Tahun NRI 1945, di mana disebutkan negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

    ”Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksakan diri masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengingkaran terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM yang nyata. Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” kata Azlaini Agus, salah satu Tokoh Riau yang ikut mendukung perjuangan masyarakat.

    Apa yang dilakukan warga Rempang merupakan upaya mempertahankan hak hidupnya, hak untuk mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka. Sehingga apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat. Tindakan tersebut hanya sekedar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat.

    Atas peristiwa ini, kami mengulangi pernyataan sikap dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk:


    1. Menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco-City, tidak cukup hanya menghapusnya sebagai program strategis nasional;

    2. Menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang;

    3. Memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam; dan

    4. Memerintahkan audit menyeluruh kepada BP Batam terkait kepatuhan keuangan dan implemetasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.

    Kami yang menyatakan:
    1. Eksekutif Nasional WALHI
    2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
    3. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
    4. TuK Indonesia
    5. Solidaritas Perempuan
    6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
    7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
    8. Amnesty International Indonesia
    9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
    10. Indonesia for Global Justice (IGJ)
    11. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
    12. Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB)
    13. Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM)
    14. Majelis Sastra Riau
    15. Riau Women Working Group (RWWG)
    16. Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau
    17. Aliansi Pemuda Melayu
    18. Wanapalhi
    19. Mapala Suluh
    20. Mapala Humendala
    21. KPA EMC2
    22. Jikalahari
    23. Perkumpulan Elang
    24. Senarai
    25. AP2SI Riau
    26. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
    27. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
    28. Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau
    29. Alam Indonesia Riau (AIR)
    30. Perkumpulan Kaliptra Andalas
    31. Komunitas Seni Rumah Sunting
    32. Taman Baca Masyarakat (TMB) Kota Pekanbaru
    33. Eksekutif Daerah WALHI Aceh
    34. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
    35. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
    36. Eksekutif Daerah WALHI Riau
    37. Eksekutif Daerah WALHI Jambi
    38. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
    39. Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
    40. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
    41. Eksekutif Daerah WALHI Lampung
    42. Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
    43. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
    44. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
    45. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
    46. Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta
    47. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
    48. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur
    49. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
    50. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Utara
    51. Eksekutif Daerah WALHI Bali
    52. Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
    53. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
    54. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
    55. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
    56. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara
    57. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara
    58. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
    59. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
    60. Eksekutif Daerah WALHI Papua
    61. YLBHI-LBH Banda Aceh
    62. YLBHI-LBH Medan
    63. YLBHI-LBH Padang
    64. YLBHI-LBH Palembang
    65. YLBHI-LBH Bandar Lampung
    66. YLBHI-LBH Jakarta
    67. YLBHI-LBH Bandung
    68. YLBHI-LBH Semarang
    69. YLBHI-LBH Yogyakarta
    70. YLBHI-LBH Surabaya
    71. YLBHI-LBH Bali
    72. YLBHI-LBH Makassar
    73. YLBHI-LBH Manado
    74. YLBHI-LBH Papua
    75. YLBHI-LBH Pekanbaru
    76. YLBHI-LBH Palangkaraya
    77. YLBHI-LBH Samarinda
    78. YLBHI-LBH Kalimantan Barat Project Base

    (rls)

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles