Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU Bahas PHK Sepihak Guru Sekolah Harapan Utama

0
18
Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Batam, dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST., serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan

Batam, SK.co.id — Komisi IV DPRD Kota Batam menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh mantan guru Sekolah Harapan Utama, Rimauli Desmaria Siregar. Batam, 21 Juli 2025.

Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Batam, dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST., serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan. Dalam forum tersebut, Rimauli menyampaikan keluhan atas pemecatan yang menurutnya dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan maupun pemenuhan hak-haknya, termasuk pembayaran pesangon.

Pihak Sekolah Harapan Utama turut hadir untuk memberikan klarifikasi. Namun, terungkap bahwa sengketa ketenagakerjaan tersebut telah memperoleh putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang menetapkan hak-hak guru pasca pemutusan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV menegaskan bahwa lembaga pendidikan wajib menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan. “Jika sudah ada keputusan dari PHI, maka sebaiknya pihak sekolah mengikuti ketetapan tersebut. Tidak perlu lagi dibahas atau dibawa ke Komisi IV, karena ini sudah menjadi ranah penegakan hukum,” ujar Dandis.

Komisi IV menekankan perannya sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, namun menegaskan bahwa keputusan pengadilan harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak. Dandis juga menyampaikan harapannya agar lembaga pendidikan di Kota Batam lebih memperhatikan hak-hak tenaga pendidik secara profesional dan berkeadilan.(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan