⚡ Ringkasan 1 Menit
Pemerintah Kabupaten Bintan menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Regional 1, yang mencakup wilayah strategis di Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Bintan dalam mendukung percepatan penyelesaian dokumen RDTR, yang memiliki kedudukan krusial sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang di daerah. Dua wilayah prioritas di Kabupaten Bintan, yaitu Tembeling dan Tanjung Uban, akan difokuskan dalam agenda ini, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang. Penyusunan RDTR ini diharapkan akan membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan.
BINTAN, SAMUDERAKEPRI — Bupati Bintan, Roby Kurniawan, secara resmi menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Regional 1. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Langkah penandatanganan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dalam mendukung percepatan penyelesaian dokumen RDTR. Agenda untuk Regional 1 ini sendiri mencakup wilayah strategis yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
Bagi Bupati Roby, RDTR memiliki kedudukan yang sangat krusial sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang di daerah. Dokumen ini menjadi pijakan utama dalam mengambil kebijakan pembangunan sekaligus kunci terbukanya keran investasi yang lebih luas di Bintan.
“Hari ini kita menandatangani kesepakatan bersama terkait penyusunan RDTR. Dari sini tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Bahkan ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan,” tegas Roby.
Fokus RDTR Tembeling dan Tanjung Uban
Secara spesifik di wilayah Kabupaten Bintan, terdapat dua wilayah prioritas yang akan difokuskan dalam agenda ini. Dokumen penyusunan RDTR baru akan diterapkan di kawasan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan. Sementara itu, untuk wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, akan dilakukan proses revisi dokumen RDTR yang sudah ada.
Dokumen RDTR yang dirampungkan ini nantinya akan menjadi acuan legal dalam menentukan peruntukan ruang dan mengarahkan pembangunan agar sejalan dengan potensi karakteristik wilayah. Selain itu, percepatan penyusunan tata ruang ini diyakini akan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Bintan. (*)
(Tim Redaksi)


