“Pasca menolak lobi audiensi tertutup, Redaksi SamuderaKepri konsisten kawal akuntabilitas anggaran negara. Setelah Sodetan dan Pasar Loka, kini alibi ‘salah beli material’ proyek 14,4 M diuji di meja hijau Komisi Informasi.”
ANAMBAS SamuderaKepri.co.id – Redaksi SamuderaKepri.co.id terus mempertegas komitmennya sebagai anjing penjaga (watchdog) uang rakyat di Kepulauan Anambas. Konsistensi ini dibuktikan dengan pengawalan tanpa henti terhadap sejumlah proyek bermasalah di wilayah tersebut.
Rekam jejak redaksi mencatat pengawalan ketat pada Skandal Sodetan yang kini telah menyeret 3 tersangka dan terus dibidik hingga ke aktor intelektual lainnya. Begitu pula dengan proyek Pasar Loka Tarempa yang tetap berada dalam pemantauan intensif redaksi meskipun hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan yang signifikan. Kini, fokus utama “Audit Jurnalistik” redaksi tertuju pada dugaan penyimpangan pengerjaan jalan Putik-Langir senilai Rp14,4 Miliar.
Anomali Administrasi dan Uji Logika Publik Kasus yang diawali dari temuan material besi di lapangan ini telah resmi ditingkatkan statusnya oleh redaksi menjadi objek sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini menyusul munculnya alibi “salah beli material” oleh kontraktor pelaksana sebagaimana tertuang dalam surat jawaban resmi BPJN Kepri nomor 156.
Redaksi menilai fenomena administrasi tersebut sangat janggal. Standar manajemen proyek nasional seharusnya tidak mengenal margin kesalahan pengiriman material dalam jumlah besar, terutama untuk proyek strategis dengan durasi pengerjaan kilat hanya 29 hari.
“Belajar dari pengawalan kami pada kasus Sodetan yang kini sudah masuk ranah hukum dengan penetapan tersangka, transparansi sejak dini adalah harga mati. Kami tidak akan membiarkan proyek Putik-Langir ini menjadi teka-teki tak berujung seperti Pasar Loka. BPJN harus mempertanggungjawabkan alibi ‘instruksi lapangan’ mereka di hadapan Majelis Komisioner nanti,” tegas Pemimpin Redaksi SamuderaKepri.co.id.
Ujian Integritas di Tengah Sorotan Publik Keputusan BPJN Kepri untuk tetap menutup akses Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan dalih informasi dikecualikan, justru kian memperkental opini publik mengenai adanya ketidakselarasan antara dokumen kontrak dengan fakta fisik di lapangan.
Redaksi menilai, sorotan publik terkait potensi benturan kepentingan (Conflict of Interest) antara pihak pelaksana dengan lingkar kekuasaan setempat kini menjadi ujian integritas nyata bagi institusi BPJN. Keputusan untuk menutup informasi dinilai memperkuat spekulasi masyarakat mengenai narasi “Proyek Terima Kasih” yang ramai diperbincangkan.
Laporan KPK RI Berjalan Beriringan Redaksi memastikan bahwa langkah di Komisi Informasi hanyalah pintu masuk. Sebagaimana profesionalisme dalam mengawal aset negara, laporan tambahan mengenai dugaan tindak pidana korupsi politik dan manipulasi spesifikasi juga terus diperkuat melalui sistem KWS KPK RI.
“Kami tidak hanya bicara soal kertas, tapi soal hak warga Anambas atas infrastruktur yang bermutu. Jika Sodetan bisa kita kawal hingga penetapan tersangka, maka proyek Putik-Langir ini pun akan kami kawal hingga menemukan titik terang benderang,” tutup Ronny.
Saat ini, masyarakat luas memantau perkembangan jadwal sidang di KI Kepri sebagai titik balik keterbukaan informasi publik di Kepulauan Riau, sekaligus pembuktian bahwa pers tetap berdiri tegak sebagai penjaga uang rakyat. (TimRed)
Catatan Redaksi:
Redaksi SamuderaKepri.co.id menegaskan bahwa setiap rangkaian pemberitaan terkait proyek infrastruktur di Kepulauan Anambas—termasuk proyek Jalan Putik-Langir, Sodetan, dan Pasar Loka Tarempa—adalah murni bentuk pengawalan aset negara dan fungsi kontrol sosial pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami tidak berafiliasi dengan kepentingan politik atau persaingan bisnis manapun. Upaya hukum melalui Komisi Informasi (KI) Kepri dan koordinasi bersama KPK RI ditempuh semata-mata untuk memastikan transparansi anggaran publik dan kualitas pembangunan yang berhak didapatkan oleh masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya, namun tidak mentoleransi segala bentuk upaya intervensi atau lobi-lobi di luar koridor hukum dan transparansi publik.

