Amankan Pelaku Ilegal Logging KPHP Tanjungpinang-Bintan Akan Limpahkan Ke Polres Bintan

0
69

Samuderakepri.co.id,Tanjungpinang – Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepulauan Riau amankan dua tersangka terduga pelaku tindak pidana Ilegal Logging di Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan, Jum’at (24/3/2023).

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Kedua tersangka berinisial YP (53) dan S (50) yang diduga mengambil hasil hutan dengan tujuan untuk mengambil keuntungan finansial.

Kedua tersangka di tangkap saat mengangkut lebih kurang 2,2 Ton Kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, mengungkapkan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan Patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Ilegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas, kedua terduga tersangka diamankan di km 12 usai mengangkut kayu.

Setelah diperiksa, ternyata kayu bulat tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugaspun menangkap kedua terduga pelaku.

“Tim polhut dari pagi mengamati aktivitas diduga Ilegal Logging di Gunung Lengkuas, dan setelah diamati para pelaku tidak memiliki surat dan diamankan di km 12,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Truk Toyota Hino beserta kayu yang terdapat di dalamnya.

Saat ini, Tim KPHP bersama Anggota Kodim 0315/Tanjungpinang tengah menunggu tanggapan pihak Polres Bintan untuk di lakukan Pelimpahan.

“Pelaku akan kami limpahkan ke Polres Bintan, karena TKP nya berada diwilayah Bintan. Dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kodim 0315/Tanjungpinang.” Tukasnya. (MS).

Tinggalkan Balasan