AD/ART PT Media Samudera Kepri

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

PT MEDIA SAMUDERA KEPRI

Pedoman Pokok Operasional, Independensi Editorial, dan Perlindungan Hukum Perusahaan Pers

✓ UU Pers No. 40 Tahun 1999 ✓ UU PT No. 40 Tahun 2007 ✓ Standar Dewan Pers ✓ UU KIP No. 14 Tahun 2008
bagian i : anggaran dasar (ad)
BAB I: NAMA, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
  1. Perusahaan Pers ini bernama PT MEDIA SAMUDERA KEPRI (selanjutnya disebut “Perusahaan”).
  2. Perusahaan berkedudukan hukum di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Perusahaan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya sesuai dengan Akta Pendirian dan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
BAB II: LANDASAN HUKUM DAN ASAS
Pasal 2

Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 3

Perusahaan berasaskan Pancasila, UUD 1945, Kemerdekaan Pers, Transparansi, Akuntabilitas, dan Profesionalisme Jurnalistik.

BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
  1. Menyelenggarakan usaha penerbitan media massa cetak, media siber (online), penyiaran digital, serta produksi konten audio visual/multimedia.
  2. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) secara akurat, terpercaya, dan berimbang.
  3. Melaksanakan fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (social control) terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan publik.
  4. Melakukan advokasi keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak-hak masyarakat melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab.
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI DAN INDEPENDENSI
Pasal 5
  1. Lini Manajemen Perusahaan (Direksi): Bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis, administrasi, keuangan, dan legalitas badan hukum PT.
  2. Lini Redaksi (Pemimpin Redaksi & Wartawan): Memiliki independensi penuh dalam menetapkan kebijakan editorial, pengolahan berita, dan penerbitan karya jurnalistik tanpa campur tangan pihak luar maupun tekanan bisnis.
BAB V: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALIS
Pasal 6
  1. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis PT Media Samudera Kepri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
  2. Perusahaan wajib memberikan jaminan perlindungan hukum, bantuan hukum, dan keamanan kerja kepada seluruh wartawan dan jajaran redaksi yang mengalami sengketa atau ancaman akibat pemberitaan karya jurnalistik resmi perusahaan.
bagian ii : anggaran rumah tangga (art)
BAB I: TATA KELOLA EDITORIAL DAN KODE ETIK
Pasal 1
  1. Setiap wartawan PT Media Samudera Kepri wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Standar Pemberitaan Media Siber, dan Kode Perilaku Wartawan yang ditetapkan Redaksi.
  2. Redaksi menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah, Pengujian Informasi (uji konfirmasi/cover both sides), serta melarang keras penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian.
Pasal 2
  1. Perusahaan melayani penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat atau pihak yang diberitakan sesuai mekanisme UU Pers.
  2. Wartawan Perusahaan wajib memegang teguh Hak Tolak untuk melindungi identitas narasumber rahasia demi keselamatan narasumber dan integritas informasi.
BAB II: KEANGGOTAAN DAN KARYAWAN
Pasal 3
  1. Karyawan Perusahaan terdiri dari Tenaga Redaksi (Pemred, Redaktur, Wartawan, Fotografer/Videografer) dan Tenaga Non-Redaksi (IT, Admin, Keuangan, Marketing).
  2. Setiap Wartawan resmi PT Media Samudera Kepri dibekali Kartu Pers (ID Card) resmi yang terdaftar di boks redaksi dan surat tugas khusus yang masih berlaku.
BAB III: SENGKETA PEMBERITAAN DAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 4
  1. Penyelesaian sengketa terkait produk pers yang dihasilkan oleh PT Media Samudera Kepri wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan/atau penilaian Dewan Pers).
  2. Perusahaan menolak penggunaan jalur pidana umum atau tindakan intimidasi atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah oleh jajaran redaksi.
BAB IV: PENUTUP
Pasal 5

AD/ART ini disahkan dan berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Direksi dan Pemimpin Redaksi PT Media Samudera Kepri, serta dipergunakan sebagai pedoman operasional dan dokumen legalitas resmi perusahaan.