Jakarta, SK.co.id – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kebijakan impor gula, meskipun tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Majelis hakim menilai bahwa kebijakan Tom saat menjabat lebih condong pada pendekatan ekonomi kapitalis, yang dinilai bertentangan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Tom menerbitkan 21 izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta dan koperasi untuk operasi pasar. Meski kebijakan ini bertujuan menjaga pasokan dan harga gula, hakim menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fenomena impor gula bukan hal baru di Indonesia. Sejak era Presiden Joko Widodo, kebijakan impor terus berlanjut karena produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren impor gula meningkat dari 2,93 juta ton pada 2014 menjadi 6,01 juta ton pada 2022, sebelum sedikit menurun menjadi 5,07 juta ton pada 2023.
Selama periode tersebut, enam Menteri Perdagangan silih berganti, namun semuanya tetap mengandalkan impor sebagai solusi jangka pendek. Negara-negara seperti Thailand, Brasil, Australia, dan India menjadi pemasok utama gula ke Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menyebut kondisi ini sebagai ironi sejarah. Dahulu, saat masih menjadi Hindia Belanda, Indonesia adalah produsen dan eksportir gula terbesar kedua di dunia setelah Kuba. Namun kini, banyak pabrik gula warisan kolonial yang tutup karena usang dan tidak direvitalisasi, sementara pabrik baru justru lebih fokus pada produksi gula rafinasi berbahan baku impor.
Produksi gula nasional yang pernah mencapai 3 juta ton pada 1930 kini menyusut menjadi sekitar 2,2 juta ton, jauh tertinggal dari negara-negara seperti Brasil dan India yang masing-masing memproduksi lebih dari 29 juta ton per tahun.
Kasus Tom Lembong menjadi sorotan bukan hanya karena vonisnya, tetapi juga karena mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola industri gula nasional yang belum mampu mandiri meski sudah puluhan tahun merdeka. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI