More

    THR 2026 Wajib Penuh Tanpa Cicil H-7! Ombudsman Kepri Ancam Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    BATAM, – samuderakepri.co.id – Suara peringatan keras datang dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Seluruh instansi, lembaga, hingga badan usaha di Bumi Segantang Lada diwajibkan untuk membayar THR secara penuh, tanpa dicicil, dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7) Lebaran!

    Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Rabu (25/02/2026) di Batam. Ia menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi musiman, melainkan amanat undang-undang yang bersifat wajib dan mengikat.

    “Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016,” ujar Dr. Lagat.

    “Tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk tidak memenuhinya.”

    Detail Penting THR 2026 yang Wajib Dipatuhi:

    Pembayaran Tunai, Bukan Cicilan: THR wajib diberikan secara tunai, tidak boleh dicicil dalam bentuk apapun.

    Besaran Jelas: Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR wajib dibayarkan sebesar 1 bulan upah penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Bagi pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai hitungan yang berlaku.

    Lingkup Luas: Kewajiban ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari Lembaga Negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta (PT, Yayasan, CV, Firma), hingga usaha mikro dan perorangan, bahkan aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja.

    Jatuh Tempo Wajib H-7: Batas waktu pembayaran THR paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, demi mendukung kesejahteraan pekerja, pemerintah sangat menyarankan percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran (sekitar awal Maret 2026).

    Jangan Main-Main! Sanksi Berat Menanti Pelanggar

    Ombudsman Kepri memastikan tidak akan ada toleransi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini. Sanksi tegas telah menanti:

    Keterlambatan Pembayaran: Siap-siap dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

    Tidak Membayar THR Sama Sekali: Sanksi administratif serius menanti, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

    Alur Pengaduan THR: Jangan Ragu Melapor!

    Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri secara aktif mendorong masyarakat yang mengalami, melihat, atau merasakan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran THR untuk segera melapor.

    “Masyarakat atau pekerja diharapkan terlebih dahulu melaporkan kendala THR ke kanal pengaduan resmi pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat,” jelas Dr. Lagat.

    Namun, apabila aduan yang disampaikan kepada instansi terkait tidak ditangani dengan baik atau tidak mendapatkan respons yang memadai, pintu Ombudsman Kepri terbuka lebar. Masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline Pengaduan Ombudsman Kepri: 0811-981-3737 (WhatsApp).

    “Mari bersama-sama kita awasi pelayanan publik oleh penyelenggara, khususnya terkait hak pekerja atas THR tahun 2026. Kita awasi, tegur, dan laporkan jika ada ketidaksesuaian!” pungkasnya, menandaskan komitmen Ombudsman Kepri untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. (*)

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles